Obstruction of Press Freedom

- Wartawan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Dibandingkan dengan ancaman UU Pers soal obstruction of Press Freedom ancaman hukuman dalam KUHP mengenai obstruction of justice lebih ringan, yakni  di UU Pers paling lama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta, berbanding dengan KUHP selama-lamanya sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500 (sebelum disesuaikan).

Pengaturan di UU Tipikor

Sebaliknya, pengaturan  UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman _obstruction of Justice _ jauh lebih berat. UU Tipikor menerapkan prinsip ancaman hukuman terendah. Para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum diancam hukuman serendah-rendahnya tiga tahun dan selama-lamanya 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhwal _obstruction of justice _ diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 dan paling banyak Rp 600 juta.”

Bukan Tanpa Batas

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:01 WITA

Dukung Ketegasan BGN Tutup 29 SPPG di Lobar, Wabup Nurul Adha: Langkah Nyata Jaga Standar Gizi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:52 WITA

RSUD Gerung Disorot: Kisah Pilu Munawar yang Menahan Sakit Selama 5 Jam Demi Mengantre Obat

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:24 WITA

BPJS Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, RSUD Tripat Gerung Berikan Jaminan Ini!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WITA

47.000 Warga Lombok Barat Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Begini Penjelasan DSP3A

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:41 WITA

Gebrakan Desa Giri Sasak Luar Biasa! Gandeng Untar, Ribuan Warga Serbu Program Pengobatan Gratis Skala Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:28 WITA

Aksi Kemanusiaan Metta Day ke-31: Untar Jakarta Gelar Pengobatan Gratis di Lombok Barat

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:08 WITA

Di Balik Kasus Keracunan MBG: Antara Keselamatan Anak dan Tantangan Program Gizi Nasional

Senin, 3 November 2025 - 13:00 WITA

Setetes Darah, Sejuta Harapan: RSUD Tripat Gerung Hidupkan Semangat Solidaritas di HUT ARSADA ke-25

Berita Terbaru