Obstruction of Press Freedom

- Wartawan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

KIWARI (belakangan ini) dalam bidang hukum sedang ngetrend istilah obstruction of justice,  atau menghalang-halangi , merintangi atau menghambat pelaksanaan hukum. Istilah ini semula banyak dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kemudian diikuti oleh berbagai lembaga penegak hukum lainnya, termasuk akhirnya oleh masyarakat luas.

Sebaliknya, tak banyak penegak hukum, apalagi masyarakat, mungkin juga kalangan pers sendiri, yang mengetahui, sebenarnya, di lingkungan pers sudah sekitar 23  tahun lalu juga dikenal istilah obstruction, yakni menghalang-halangi, merintangi atau menghambat. Dalam hal ini obstruction of press freedom: menghalangi, merintangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.

Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana.  Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap  obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:03 WITA

One Day One Smile YBM PLN: Dari Desa Tempos, Kepedulian Itu Menyalakan Harapan Warga Dhuafa

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:59 WITA

Tak Sekadar Menyalakan Listrik, PLN UIW NTB Hadir Menyalakan Harapan Lewat Bantuan Rumah Layak Huni

Senin, 11 Mei 2026 - 03:54 WITA

Dari Pantai Induk untuk Masa Depan Hijau, PLN Tegaskan Komitmen Energi Berkelanjutan Lewat Penanaman 2.500 Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:18 WITA

PLN UIW NTB Bergerak Senyap Jaga Listrik Tetap Stabil, Infrastruktur Jaringan Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14 WITA

One Day One Smile Jadi Wajah Humanis PLN di NTB, Hadirkan Kepedulian dari Rumah ke Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WITA

BPS Mencatat Ekonomi NTB Tumbuh 13,64%, Berhasil Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA

Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman dan Dikelola Secara Syariah

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:55 WITA

Dari Puncak Tower Transmisi, PLN NTB Jaga Stabilitas Listrik untuk Masyarakat

Berita Terbaru