Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

- Wartawan

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus narkotika yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, di Mapolda NTB, Mataram.(Dok.istimewa)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus narkotika yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, di Mapolda NTB, Mataram.(Dok.istimewa)

Mataram, Halontb.com — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain menghadapi proses pidana, perwira polisi tersebut juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (3/2/2026) sore. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Kholid menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB terhadap jaringan narkotika di wilayah NTB. Dari pemeriksaan terhadap seorang bandar berinisial K-E, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba segera memeriksa Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin atau sabu.

Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan, oknum tersebut mengakui menyimpan sabu seberat 488 gram netto di rumah dinasnya di Asrama Polres Bima Kota. Barang bukti tersebut kemudian disita sebagai alat bukti utama dalam perkara ini.

Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
* Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
* Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
* atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Selain proses pidana, Polda NTB juga menggelar sidang kode etik terhadap tersangka. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

“Tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba, sekalipun memiliki jabatan strategis. Integritas adalah harga mati,” tegas Kombes Kholid.

Ditresnarkoba Polda NTB kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Polda NTB juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk isu aliran dana ke oknum tertentu. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan.

Terkait posisi Kapolres Bima Kota, Kholid menyatakan bahwa Bidang Propam akan melakukan pemeriksaan jika diperlukan, tetapi belum ada pemanggilan resmi.

Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik melalui media.

Kasus ini disebut sebagai momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel di seluruh jajaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Perairan Senggigi ke RS Bhayangkara
Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:03 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan, 1.200 Paket Sembako Murah Disalurkan di Sumbawa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:13 WITA

Pasokan Listrik Ramadan di Sumbawa Diperkuat, PLN Andalkan PLTMG Bima Unit 2

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:07 WITA

Promo “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” PLN Disambut Antusias, Ribuan Pelanggan NTB Ajukan Tambah Daya

Senin, 9 Maret 2026 - 17:57 WITA

Listrik Tetap Stabil di Tengah Ribuan Jamaah Harlah Nahdlatul Wathan, PLN Turunkan Personel dan Peralatan Siaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WITA

Spirit Ramadan, PLN UIW NTB Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Program Berbagi di Lombok dan Sumbawa

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:35 WITA

Sambut Ramadan dan Idulfitri, PLN UIW NTB Ajak Warga Manfaatkan Diskon Tambah Daya Lewat Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:09 WITA

Kampung Pande Besi Talwa di Ujung Senja, Tradisi Ratusan Tahun Terancam Mati karena Minim Perhatian Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WITA

PLN Siaga Penuh Amankan Pasokan Listrik Selama Agenda Lentera Ramadan di Bima

Berita Terbaru