Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

- Wartawan

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus narkotika yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, di Mapolda NTB, Mataram.(Dok.istimewa)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus narkotika yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, di Mapolda NTB, Mataram.(Dok.istimewa)

Mataram, Halontb.com — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain menghadapi proses pidana, perwira polisi tersebut juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (3/2/2026) sore. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Kholid menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB terhadap jaringan narkotika di wilayah NTB. Dari pemeriksaan terhadap seorang bandar berinisial K-E, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba segera memeriksa Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin atau sabu.

Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan, oknum tersebut mengakui menyimpan sabu seberat 488 gram netto di rumah dinasnya di Asrama Polres Bima Kota. Barang bukti tersebut kemudian disita sebagai alat bukti utama dalam perkara ini.

Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
* Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
* Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
* atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Selain proses pidana, Polda NTB juga menggelar sidang kode etik terhadap tersangka. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

“Tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba, sekalipun memiliki jabatan strategis. Integritas adalah harga mati,” tegas Kombes Kholid.

Ditresnarkoba Polda NTB kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Polda NTB juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk isu aliran dana ke oknum tertentu. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan.

Terkait posisi Kapolres Bima Kota, Kholid menyatakan bahwa Bidang Propam akan melakukan pemeriksaan jika diperlukan, tetapi belum ada pemanggilan resmi.

Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik melalui media.

Kasus ini disebut sebagai momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel di seluruh jajaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru