Mataram, Halontb.com — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain menghadapi proses pidana, perwira polisi tersebut juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (3/2/2026) sore. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Kholid menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB terhadap jaringan narkotika di wilayah NTB. Dari pemeriksaan terhadap seorang bandar berinisial K-E, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba segera memeriksa Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin atau sabu.
Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan, oknum tersebut mengakui menyimpan sabu seberat 488 gram netto di rumah dinasnya di Asrama Polres Bima Kota. Barang bukti tersebut kemudian disita sebagai alat bukti utama dalam perkara ini.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
* Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
* Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
* Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
* atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Selain proses pidana, Polda NTB juga menggelar sidang kode etik terhadap tersangka. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba, sekalipun memiliki jabatan strategis. Integritas adalah harga mati,” tegas Kombes Kholid.
Ditresnarkoba Polda NTB kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Polda NTB juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk isu aliran dana ke oknum tertentu. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan.
Terkait posisi Kapolres Bima Kota, Kholid menyatakan bahwa Bidang Propam akan melakukan pemeriksaan jika diperlukan, tetapi belum ada pemanggilan resmi.
Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik melalui media.
Kasus ini disebut sebagai momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel di seluruh jajaran.











