MATARAM,Halontb.com – Dunia pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diguncang isu miring. Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. Pelaku diduga menggunakan manipulasi doktrin agama dan narasi mistis untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendampingi para korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Berdasarkan keterangan Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, pelaku menjerat korban dengan janji “keberkahan ilmu”.
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi dengan memanfaatkan relasi kuasa. Pelaku mewajibkan korban menjalani ritual yang disebut sebagai “bersihkan rahim”. Dalam proses tersebut, terjadilah tindakan persetubuhan yang dipaksakan melalui tekanan psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain manipulasi agama, pelaku juga menggunakan narasi takhayul untuk mengintimidasi korban agar tidak melapor atau merasa bersalah.
“Berdasarkan penuturan korban, pelaku berdalih bahwa bukan dirinya yang melakukan persetubuhan tersebut secara sadar, melainkan sosok jin yang menyerupai dirinya,” ujar Joko Jumadi, Kamis (29/1/2026).
Hingga saat ini, baru dua orang santriwati yang secara resmi memberikan laporan. Namun, pihak LPA meyakini angka ini hanyalah fenomena gunung es. Mengingat pola kejadian di lingkungan tertutup, diduga masih banyak korban lain yang enggan bersuara karena rasa malu atau tekanan lingkungan.
Pengawalan Hukum dan Imbauan Publik
Pihak LPA Mataram berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum di Polda NTB hingga tuntas. Selain memastikan sanksi hukum bagi pelaku, LPA juga fokus pada pemulihan trauma (trauma healing) bagi para penyintas.
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik pendidikan yang menyimpang, terutama yang menggunakan kedok ritual tertentu atau otoritas keagamaan untuk melakukan eksploitasi seksual.
LPA mengimbau bagi korban lain yang merasa mengalami hal serupa untuk segera melapor melalui hotline pengaduan guna mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.







