Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

- Wartawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan jasad hangus di Sekotong Barat.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan jasad hangus di Sekotong Barat.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

MATARAM,Halontb.com – Misteri penemuan jasad perempuan yang hangus terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terkuak. Tim Gabungan Polda NTB berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.

Motif ekonomi dan sakit hati diduga menjadi pemicu tindakan keji pria berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut terhadap ibu kandungnya, Yeni Widyastuti.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah warga setempat, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, menemukan jasad hangus pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sekotong dan ditindaklanjuti oleh Inafis Polres Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1), menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak cepat melakukan olah TKP lanjutan dan penyisiran rekaman CCTV di sekitar jalur menuju lokasi kejadian.

“Petunjuk mengarah pada sebuah mobil Innova putih. Setelah dilakukan pelacakan, tim mendatangi rumah terduga di Monjok Timur. Di bagasi belakang mobil tersebut, ditemukan bercak darah yang memperkuat dugaan keterlibatan BP,” ujar Kombes Pol Kholid.

Detik-Detik Aksi Keji Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan kepolisian:
* Pembunuhan: Pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga tewas.
* Pembuangan: Jasad korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova putih.
* Penghilangan Jejak: Pelaku sempat membeli BBM jenis Pertalite di Simpang Tiga Lembar sebelum menuju lokasi sepi di Batu Leong, Sekotong.
* Pembakaran: Di lokasi tersebut, pelaku menyiram jasad korban dengan BBM dan membakarnya. Pelaku bahkan menunggu di lokasi selama satu jam untuk memastikan jasad terbakar sebelum akhirnya melarikan diri.

Motif: Sakit Hati Terkait Utang

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah kekesalan yang mendalam. Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya sejumlah uang untuk membayar utang ditolak oleh korban.

Selain kasus pembunuhan, polisi juga mendalami temuan satu kotak permen karet yang diduga berisi ganja di tangan pelaku. Penyidik tengah menelusuri apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksi biadab tersebut.

Hasil Otopsi dan Barang Bukti

Pihak RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi bahwa jenazah tiba dalam kondisi luka bakar derajat berat. Meski demikian, tim forensik berhasil mengidentifikasi identitas korban melalui perhiasan, sisa pakaian, serta data primer DNA gigi. Ditemukan pula tanda-tanda kekerasan berupa luka tumpul pada tubuh korban.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya:
1. Dua unit kendaraan roda empat (termasuk Innova putih).
2. Pakaian, jaket, dan sepatu milik pelaku.
Sampel DNA darah dari bagasi mobil.
3. Tiga buah ponsel dan kamera action.
4. Narkotika diduga jenis ganja.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, BP kini mendekam di sel tahanan Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

“Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid menutup keterangan persnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru