Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi dilayangkan terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram. Gugatan ini menyasar proses penentuan appraisal dan pelelangan aset agunan kredit UMKM yang dinilai cacat hukum dan merugikan kreditur.

Gugatan diajukan oleh Baiq Dian Andriani melalui tim kuasa hukumnya yang menilai BTN telah bertindak tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam pengelolaan kredit bermasalah.

Objek sengketa berupa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan bungalow yang sejak awal dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar. Dalam dokumen kredit tahun 2019, nilai appraisal agunan tercatat sebesar Rp2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam proses eksekusi dan lelang pada Oktober 2023, appraisal aset tersebut ditetapkan hanya Rp1,9 miliar. Penurunan nilai ini menjadi dasar utama gugatan PMH.

“Appraisal harusnya mencerminkan nilai wajar dan objektif. Dalam kasus ini, justru terjadi penurunan signifikan tanpa dasar rasional,” ujar kuasa hukum Suhartono, SE., SH.

Pihak penggugat juga menyoroti fakta bahwa kreditur telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023, meskipun usaha terdampak gempa bumi dan pandemi Covid-19.

Secara hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya iktikad baik debitur, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum bank menempuh langkah eksekusi.

Namun, pada 9 November 2023, BTN menerbitkan surat pelaksanaan eksekusi. Tak lama berselang, aset dilelang dengan nilai appraisal yang dipersoalkan tersebut.

Anriyadi Iktamalah, SH., MH menilai tindakan ini memenuhi unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Telah terjadi perbuatan yang melanggar kepatutan, merugikan pihak lain, dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Unsur PMH sangat jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses appraisal dan lelang yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta membuka ruang konflik kepentingan.

“Jika appraisal tidak independen dan lelang diarahkan pada pihak tertentu, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Gugatan ini tidak hanya menuntut pemulihan hak kreditur, tetapi juga meminta pengadilan menguji secara menyeluruh proses appraisal, mekanisme lelang, serta peran pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Perkara ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa kredit UMKM, khususnya yang melibatkan bank BUMN.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BTN Cabang Mataram belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara
Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:10 WITA

Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WITA

Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:31 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:10 WITA

Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:53 WITA

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:01 WITA

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:40 WITA

Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WITA

Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I

Berita Terbaru