Mataram,Halontb.com — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi dilayangkan terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram. Gugatan ini menyasar proses penentuan appraisal dan pelelangan aset agunan kredit UMKM yang dinilai cacat hukum dan merugikan kreditur.
Gugatan diajukan oleh Baiq Dian Andriani melalui tim kuasa hukumnya yang menilai BTN telah bertindak tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam pengelolaan kredit bermasalah.
Objek sengketa berupa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan bungalow yang sejak awal dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar. Dalam dokumen kredit tahun 2019, nilai appraisal agunan tercatat sebesar Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam proses eksekusi dan lelang pada Oktober 2023, appraisal aset tersebut ditetapkan hanya Rp1,9 miliar. Penurunan nilai ini menjadi dasar utama gugatan PMH.
“Appraisal harusnya mencerminkan nilai wajar dan objektif. Dalam kasus ini, justru terjadi penurunan signifikan tanpa dasar rasional,” ujar kuasa hukum Suhartono, SE., SH.
Pihak penggugat juga menyoroti fakta bahwa kreditur telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023, meskipun usaha terdampak gempa bumi dan pandemi Covid-19.
Secara hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya iktikad baik debitur, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum bank menempuh langkah eksekusi.
Namun, pada 9 November 2023, BTN menerbitkan surat pelaksanaan eksekusi. Tak lama berselang, aset dilelang dengan nilai appraisal yang dipersoalkan tersebut.
Anriyadi Iktamalah, SH., MH menilai tindakan ini memenuhi unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Telah terjadi perbuatan yang melanggar kepatutan, merugikan pihak lain, dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Unsur PMH sangat jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses appraisal dan lelang yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta membuka ruang konflik kepentingan.
“Jika appraisal tidak independen dan lelang diarahkan pada pihak tertentu, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Gugatan ini tidak hanya menuntut pemulihan hak kreditur, tetapi juga meminta pengadilan menguji secara menyeluruh proses appraisal, mekanisme lelang, serta peran pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Perkara ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa kredit UMKM, khususnya yang melibatkan bank BUMN.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BTN Cabang Mataram belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.







