Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi dilayangkan terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram. Gugatan ini menyasar proses penentuan appraisal dan pelelangan aset agunan kredit UMKM yang dinilai cacat hukum dan merugikan kreditur.

Gugatan diajukan oleh Baiq Dian Andriani melalui tim kuasa hukumnya yang menilai BTN telah bertindak tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam pengelolaan kredit bermasalah.

Objek sengketa berupa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan bungalow yang sejak awal dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar. Dalam dokumen kredit tahun 2019, nilai appraisal agunan tercatat sebesar Rp2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam proses eksekusi dan lelang pada Oktober 2023, appraisal aset tersebut ditetapkan hanya Rp1,9 miliar. Penurunan nilai ini menjadi dasar utama gugatan PMH.

“Appraisal harusnya mencerminkan nilai wajar dan objektif. Dalam kasus ini, justru terjadi penurunan signifikan tanpa dasar rasional,” ujar kuasa hukum Suhartono, SE., SH.

Pihak penggugat juga menyoroti fakta bahwa kreditur telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023, meskipun usaha terdampak gempa bumi dan pandemi Covid-19.

Secara hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya iktikad baik debitur, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum bank menempuh langkah eksekusi.

Namun, pada 9 November 2023, BTN menerbitkan surat pelaksanaan eksekusi. Tak lama berselang, aset dilelang dengan nilai appraisal yang dipersoalkan tersebut.

Anriyadi Iktamalah, SH., MH menilai tindakan ini memenuhi unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Telah terjadi perbuatan yang melanggar kepatutan, merugikan pihak lain, dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Unsur PMH sangat jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses appraisal dan lelang yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta membuka ruang konflik kepentingan.

“Jika appraisal tidak independen dan lelang diarahkan pada pihak tertentu, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Gugatan ini tidak hanya menuntut pemulihan hak kreditur, tetapi juga meminta pengadilan menguji secara menyeluruh proses appraisal, mekanisme lelang, serta peran pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Perkara ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa kredit UMKM, khususnya yang melibatkan bank BUMN.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BTN Cabang Mataram belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru