Obstruction of Press Freedom

- Wartawan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Penyensoran dalam UU Pers diartikan luas, yakni penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan; atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun; dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sedangkan makna pembredelan atau pelarangan siaran, adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Dilihat dari ketentuan itu, siapapun yang melakukan penghalangan, rintangan, hambatan dan gangguan terhadap kegiatan wartawan dan atau pers dapat dikenakan tuduhan obstruction of press freedom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obstruction of Justice dalam KUHP. Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana,  setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).

Di  KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Relativitas Bahasa dan Budaya
PENTINGNYA PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL
Kemampuan Bilingual Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru