MATARAM,Halontb.com – Misteri penemuan jenazah hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memastikan korban merupakan seorang perempuan bernama YYA, warga Monjok Timur, Kota Mataram, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda NTB, Selasa (27/1/2026). Polisi menyebut pembunuhan dilakukan secara terencana sebelum jasad korban dibuang dan dibakar di wilayah Sekotong.
“Korban adalah ibu kandung pelaku. Pelaku mengakui melakukan pembunuhan di rumah korban, kemudian membawa jenazah menggunakan mobil dan membakarnya di Sekotong,” ungkap sumber kepolisian dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Dicekik Saat Tertidur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku melilitkan tali ke leher korban saat korban tertidur pulas di kamar, lalu menariknya hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membiarkan jasad korban berada di kamar hingga pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan sprei, kemudian memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih.
Pelaku sempat berkeliling kota untuk menghilangkan jejak, termasuk membeli bahan bakar jenis pertalite di salah satu kios penjual BBM eceran. Selanjutnya, pelaku membawa jasad korban menuju wilayah Sekotong.
Setibanya di Dusun Batu Leong, pelaku melihat situasi sepi. Ia kemudian memarkir kendaraan, menurunkan jasad korban dari bagasi, menyiramnya dengan bahan bakar, lalu membakarnya di lahan kosong di pinggir jalan.
“Sekitar satu jam kemudian, pelaku meninggalkan lokasi setelah mengira tubuh korban telah hangus terbakar,” ujar sumber penyidik.
Sempat Cabut Memori CCTV
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat mencabut kartu memori CCTV di rumah korban sebelum membawa jasad ke dalam mobil. Namun, jejak pergerakan pelaku tetap terlacak melalui rekaman CCTV lain di sejumlah titik jalan.
Saksi mata juga sempat melihat mobil putih berhenti di sekitar lokasi pembakaran, yang kemudian menguatkan arah penyelidikan polisi.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 unit mobil roda empat
* Sepatu warna abu-abu
* Jaket hitam
* 2 unit rekaman CCTV
* Sampel darah di dalam mobil
* 1 kotak permen karet putih diduga berisi narkotika
* Swab kering DNA
* Plastik berisi kunci kendaraan
* 1 potong baju hitam
* Bingkai foto untuk pencocokan DNA gigi korban
* 3 unit telepon genggam
Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian ilmiah melalui uji forensik dan DNA.
Motif: Sakit Hati karena Masalah Uang
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan didasari sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang kepada ibunya guna membayar utang tidak dipenuhi.
“Motifnya sakit hati karena permintaan uang tidak diberikan korban. Pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri,” ungkap penyidik.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.







