Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

- Wartawan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.(Foto: Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.I.K., Jumat (6/2/2026) mengungkapkan bahwa Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp. 10.200.000.000, (Sepuluh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.

Dari hasil pengecekan, Penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar, tegas Kombes Endri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:33 WITA

Hari Pelanggan Nasional, ASDP Lembar Sapa Penumpang Lewat Aksi Sosial dan Perkuat Layanan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:42 WITA

Arus Mudik Idul Adha di Pelabuhan Lembar Masih Landai, ASDP Pastikan Penyeberangan Normal

Berita Terbaru