Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

- Wartawan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Inafis Polres Lombok Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan berat di Desa Dasan Tapen, Gerung, dengan menandai area kejadian menggunakan police line dan penunjuk barang bukti.(Foto: Istimewa)

Petugas Inafis Polres Lombok Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan berat di Desa Dasan Tapen, Gerung, dengan menandai area kejadian menggunakan police line dan penunjuk barang bukti.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bertindak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang melibatkan hubungan sedarah di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. Kasus yang melibatkan seorang ayah berinisial DBI (66) sebagai terduga pelaku terhadap anak kandungnya, DKP (45), kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar mekanisme gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas aksi kekerasan ekstrem di lingkup keluarga tersebut.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Halaman Rumah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di sebuah berugak (balai-balai) halaman rumah.

Mencoba menghindari konflik, korban bergeser ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri. Namun, situasi justru memanas saat pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar membawa sebilah parang.

“Saat korban sedang duduk diam membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Terlapor melayangkan tebasan parang ke arah leher satu kali dan punggung sebanyak dua kali,” ujar AKP Lalu Eka Arya.

Korban sempat berupaya melindungi kepalanya dengan kedua tangan, yang mengakibatkan luka robek serius pada bagian tangan. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah anggota keluarga lain (pelapor) memeluk pelaku dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Hasil Gelar Perkara: Unsur Pidana Terpenuhi

Pascakejadian, jajaran Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Gelar perkara yang dipimpin oleh Waka Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat dan nyata.

“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi menekankan bahwa tindakan DBI bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan penganiayaan berat yang sangat membahayakan nyawa.

Ancaman Pasal Berlapis dan UU PKDRT

Mengingat status hubungan antara pelaku dan korban, penyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjamin keadilan bagi korban. Polisi fokus pada penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Adapun pasal yang dipersangkakan antara lain:
* Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT: Terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
* Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP: Terkait penganiayaan berat (sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum).

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Saat ini, petugas telah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama. Di sisi lain, korban DKP masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius di bagian leher, punggung, kepala, serta kedua tangan dan kakinya.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada prosedur hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Berita Terbaru