Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

- Wartawan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Inafis Polres Lombok Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan berat di Desa Dasan Tapen, Gerung, dengan menandai area kejadian menggunakan police line dan penunjuk barang bukti.(Foto: Istimewa)

Petugas Inafis Polres Lombok Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan berat di Desa Dasan Tapen, Gerung, dengan menandai area kejadian menggunakan police line dan penunjuk barang bukti.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bertindak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang melibatkan hubungan sedarah di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. Kasus yang melibatkan seorang ayah berinisial DBI (66) sebagai terduga pelaku terhadap anak kandungnya, DKP (45), kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar mekanisme gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas aksi kekerasan ekstrem di lingkup keluarga tersebut.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Halaman Rumah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di sebuah berugak (balai-balai) halaman rumah.

Mencoba menghindari konflik, korban bergeser ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri. Namun, situasi justru memanas saat pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar membawa sebilah parang.

“Saat korban sedang duduk diam membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Terlapor melayangkan tebasan parang ke arah leher satu kali dan punggung sebanyak dua kali,” ujar AKP Lalu Eka Arya.

Korban sempat berupaya melindungi kepalanya dengan kedua tangan, yang mengakibatkan luka robek serius pada bagian tangan. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah anggota keluarga lain (pelapor) memeluk pelaku dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Hasil Gelar Perkara: Unsur Pidana Terpenuhi

Pascakejadian, jajaran Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Gelar perkara yang dipimpin oleh Waka Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat dan nyata.

“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi menekankan bahwa tindakan DBI bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan penganiayaan berat yang sangat membahayakan nyawa.

Ancaman Pasal Berlapis dan UU PKDRT

Mengingat status hubungan antara pelaku dan korban, penyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjamin keadilan bagi korban. Polisi fokus pada penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Adapun pasal yang dipersangkakan antara lain:
* Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT: Terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
* Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP: Terkait penganiayaan berat (sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum).

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Saat ini, petugas telah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama. Di sisi lain, korban DKP masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius di bagian leher, punggung, kepala, serta kedua tangan dan kakinya.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada prosedur hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru