Obstruction of Press Freedom

- Wartawan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Oleh: Wina Armada Sukardi *)

Sementara KPK menerapkan obstruction of justice tanpa memandang bulu lagi. Tanpa tawar-tawar lagi. Semua yang dianggap menghambat penyidikan  KPK, mereka langsung dikenakan pelanggaran obstruction of justice. _ KPK tak pernah mau mendengar alasan, misalnya, ada tugas advokat yang memang untuk melindungi klien  yang kebetulan menjadi  tersangka KPK. Sampai kini tak ada satu pun advokat yang berani protes atau melapor atau menggugat KPK.

UU Pers Lebih Fair

Secara teknis yuridis, tuduhan obstruction of justice  berdekatan dengan penggunaan abuse of power atau  penyalahgunaan hukum dari para penegak hukum. Lantaran memiliki kekuasan untuk “menyingkirkan” siapapun, para penegak hukum dapat menjadi mudah menuding siapapun telah melanggar obstruction of justice,  padahal mungkin masih dapat diuji apakah itu merupakan penerapan abuse of power  atau bukan. Pengenaan pasal obstruction of justice  dilakukan oleh lembaga hukum sendiri, sehingga siapapun dapat langsung dituding telah melakukan obstruction of justice,  tanpa ada pihak lain yang dapat menguji kebenarannya.  Akibatnya, pihak yang terkena tuduhan melakukan obstruction of justice  tidak dapat membela diri lebih dahulu, kecuali sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan obstruction of press freedom. Pembuktian adanya obstruction of press freedom tidak di tangan pers sendiri, melainkan di tangan aparat hukum mulai dari penyidik sampai hakim. Dengan begitu, penerapan obstruction of press freedom lebih objektif dan lebih fair.

Penulis adalah Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 04:30 WITA

Pemprov NTB Cari Jalan Keluar Krisis Air Bersih Gili

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WITA

Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan, Petani Persoalkan Pemindahan Saluran Irigasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:08 WITA

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sudah Terjual 50%, Pemprov NTB Genjot Infrastruktur dan Layanan Inklusif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:07 WITA

Jelang Maulid, Disdag Lobar Intensifkan Sidak Harga dan Siapkan Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Sembako

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru