Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

- Wartawan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

im Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menunjukkan barang bukti sepeda motor dan perlengkapan yang digunakan SR, residivis jambret asal Lombok Tengah, usai penangkapan pelaku.(Dok.Humas Polda NTB)

im Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menunjukkan barang bukti sepeda motor dan perlengkapan yang digunakan SR, residivis jambret asal Lombok Tengah, usai penangkapan pelaku.(Dok.Humas Polda NTB)

Mataram,Halontb.com  – Tak jera meski pernah berurusan dengan hukum, SR (36), seorang residivis asal Lombok Tengah, kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Pria tersebut diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap meresahkan masyarakat.

Menariknya, saat diamankan, SR secara terbuka mengakui telah melakukan aksi jambret di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah selama beberapa bulan terakhir. Ia juga mengaku beraksi seorang diri atau single fighter.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Puma Jatanras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada tanggal 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,” jelas AKBP Catur kepada awak media, Senin (02/02/2026).

Dari laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para korban serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Setelah teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam menjalankan aksinya, di antaranya tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah di Lombok dan biasanya membawa uang dalam jumlah besar. Dengan berpura-pura mengikuti korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret tas berisi uang.

“Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKBP Catur.

Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga saat ini baru dua TKP yang memiliki laporan resmi. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan SR.

“Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat membawa barang berharga di tempat umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Perairan Senggigi ke RS Bhayangkara
Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WITA

Deteksi Dini Bahan Berbahaya, Polda NTB Kerahkan K9 Perketat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WITA

Kompak! Intip Kesiapan Kapolda, Gubernur, dan Danrem Jaga NTB Tetap Kondusif di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WITA

Sinergi Polri dan Polhut TNGR dalam Menjaga Kelestarian Ekosistem Gunung Rinjani

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:05 WITA

Operasi Keselamatan Rinjani 2026: Polres Lombok Barat Gelar Razia Stasioner, Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru