Halontb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selain fokus pada tiga tersangka utama, penyidik kini mulai menelusuri dugaan aliran uang ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa isu aliran dana ke OPD telah menjadi pembahasan internal tim penyidik. Namun, keterbatasan waktu dalam penanganan OTT selama 24 jam membuat fokus awal masih tertuju pada konstruksi perkara utama, yakni dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam OTT untuk membuka fakta lain di luar peristiwa tertangkap tangan. Fokus utama kami saat ini adalah dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Achmad melalui keterangan persnya, Selasa (21/7).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya praktik intervensi atau “cawe-cawe” dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pihak yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas justru diduga terlibat dalam menentukan proyek, baik secara langsung maupun tidak langsung. Temuan lain mengarah pada dugaan suap proyek di lingkungan PT Air Minum Giri Menang (AMGM), di mana pengelolaan proyek diduga masih dikendalikan oleh orang-orang kepercayaan bupati.
Achmad membeberkan adanya indikasi kuat bahwa kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk mengondisikan proyek-proyek di lingkup Pemkab Lombok Barat. Salah satu pola yang terungkap adalah perintah kepada kepala OPD, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar seluruh proyek dikomunikasikan dengan pihak tertentu, dalam hal ini tersangka Sudirman (SUD), Direktur Utama PT AMGM.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
“Fakta sementara menunjukkan kepala dinas hanya menjalankan perintah dari atasannya. Tapi kami tentu tidak serta merta mempercayai hal itu sepenuhnya. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Achmad.
KPK memberi sinyal bahwa lingkaran perkara ini berpotensi melebar. Tidak hanya terbatas pada Dinas PUPR, seluruh OPD di Lombok Barat berpeluang diperiksa untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya peran aktif OPD lain—tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi turut membantu terjadinya tindak pidana—maka dapat dikenakan pasal penyertaan.
“Dalam hal ini, KPK membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP lama maupun Pasal 20 KUHP baru terkait penyertaan dalam tindak pidana,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel
Dengan perkembangan tersebut, penyidik memastikan akan memanggil seluruh kepala OPD di Lombok Barat guna menelusuri alur perintah, komunikasi proyek, hingga potensi aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan semua kepala OPD akan diperiksa. Penyidikan ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” pungkas Achmad.
Baca juga: KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.










