JAKARTA, Halontb.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menunda pemeriksaan terhadap empat dari lima saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Ketidakhadiran para saksi tersebut disebabkan oleh gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/9/2026). Ia menjelaskan bahwa kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan menjadi faktor utama ketidakhadiran para saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/9/2026).
“Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena terkendala situasi dan kondisi, adanya kabut atau debu vulkanik akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Keterangan mereka dinilai sangat strategis untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk mengurai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Hanya Satu Saksi Hadir
Dari total lima saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang berhasil hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, yakni Nuky Putri Utami, seorang pegawai PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
“Saksi Nuky Putri Utami hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang telah dikerjakan PT MSI di Lombok Barat,” jelas Budi.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel
Adapun empat saksi lain yang berhalangan hadir meliputi:
1. Syarif Hidayat (Pegawai PT Air Minum Giri Menang)
2. Lalu Rifhandani (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat)
3. Helena Bulu (Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument)
4. Lalu Rudi Iskandar (Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat)
Dalami Dugaan Gratifikasi Pasca-Pilkada
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap terkait PBJ, serta penerimaan gratifikasi. Salah satu fokus penyelidikan adalah aliran dana atau hadiah dari pihak swasta kepada Bupati LAZ.
Kemudian khusus mengenai panggilan terhadap Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, KPK memiliki tujuan spesifik untuk memverifikasi timeline politik dan hukum terkait kemenangan LAZ pada Pilkada lalu.
“Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, penyidik ingin memastikan apakah pemberian materi atau gratifikasi tersebut terjadi setelah LAZ resmi dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Lombok Barat.
“Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu,” tutupnya.








