Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

- Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelandang tersangka BDSP (29), pelaku penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian dengan modus donasi korban kebakaran Desa Adat Sade, Senin (31/8/2026).(Foto: Istimewa)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelandang tersangka BDSP (29), pelaku penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian dengan modus donasi korban kebakaran Desa Adat Sade, Senin (31/8/2026).(Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Seorang pria berinisial BDSP (29) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian.

Warga Kabupaten Lombok Utara yang tinggal di Kota Mataram tersebut diduga menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok. Salah satu modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang dengan alasan untuk donasi bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan BDSP menghubungi calon korban melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi itu, terduga pelaku mengaku sebagai pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB.

“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang,” kata Arisandi dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/8/2026).

Menurut Arisandi, BDSP juga menggunakan narasi penggalangan dana untuk korban kebakaran Desa Adat Sade guna meyakinkan calon korban agar bersedia memberikan uang.

“Tersangka meminta sumbangan dengan alasan untuk bantuan korban kebakaran di Desa Adat Sade,” ujar Arisandi.

Baca juga: Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Nominal uang yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sejumlah korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh terduga pelaku.

Hasil penelusuran polisi menunjukkan rekening tersebut ternyata atas nama ibu BDSP. Polisi menyebut sang ibu tidak mengetahui perbuatan anaknya dan tidak mengetahui rekening miliknya digunakan untuk menerima transfer dari para korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga telah menghasilkan uang sekitar Rp10 juta. Polisi masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan.

“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” kata Arisandi.

Baca juga: Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Catut Sejumlah Nama Pejabat Polisi

Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga tidak hanya menggunakan satu identitas pejabat kepolisian. Penyidik menemukan sejumlah nama pejabat dan anggota polisi yang dicatut untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.

Beberapa di antaranya yakni Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambelia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya.

Untuk menyamarkan jejak, BDSP juga diduga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda saat menghubungi calon korban.

Pola tersebut sempat menyulitkan polisi dalam melacak keberadaan pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Puma Jatanras akhirnya berhasil mengetahui lokasi BDSP.

Petugas kemudian mengamankannya di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/8/2026).

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian aksi BDSP, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Arisandi menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah kerugian materiil. Penggunaan nama pejabat kepolisian dalam aksi penipuan dinilai dapat menimbulkan keresahan sekaligus mencoreng citra institusi Polri.

“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank

Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak langsung memenuhi permintaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi kepolisian apabila menerima telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Polri, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.

“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” tegas Arisandi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar
Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki
Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku
KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat
Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WITA

Dari Layanan Listrik hingga Kepedulian Lingkungan, PLN UP3 Bima Tegaskan Diri sebagai Mitra Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WITA

Diklat Advokasi Nasional SP PLN di NTB, Perkuat Garda Terdepan Perlindungan Hak Pekerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Dari NTB untuk Generasi Masa Depan, Bank NTB Syariah Sabet Penghargaan KEJAR Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:55 WITA

Dari Hotel ke Destinasi Wisata, Kolaborasi PLN-Lombok Garden Hotel Bangun Ekosistem EV di Pulau Lombok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Bank NTB Syariah dan UNIZAR Satukan Kekuatan, Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian untuk Kemajuan NTB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:51 WITA

Gilimanuk Jadi Titik Awal Revolusi Energi Surya, Bali Disiapkan Punya 1.000 MWp PLTS

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Tak Sekedar Menyalurkan Bantuan, Bank NTB Syariah Kawal Kebutuhan Warga Terdampak Kebakaran Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Dari Keandalan Listrik hingga Kepedulian Sosial, PLN UP3 Sumbawa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru