BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses

- Wartawan

Kamis, 10 September 2026 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya bersama Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyelesaian reforma agraria di Dusun Pangsing, Sekotong, Kamis (10/9/2026).(Foto: Istimewa)

Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya bersama Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyelesaian reforma agraria di Dusun Pangsing, Sekotong, Kamis (10/9/2026).(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mempercepat penyelesaian reforma agraria di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Sebanyak 57 kepala keluarga (KK) warga penggarap menanti kepastian hukum atas lahan seluas 58,55 hektare yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Desakan tersebut disampaikan BAP DPD RI setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak-pihak terkait di Kantor Pemda Lombok Barat, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik

Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hak atas lahan yang mereka garap.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Evi Apita Maya (tengah).

Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., mengatakan pihaknya datang untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat Sekotong mendapat tindak lanjut konkret.

Menurut Evi, BAP merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI yang menerima pengaduan masyarakat ketika persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.

“Kami dari Badan Akuntabilitas Publik itu adalah salah satu alat kelengkapan di DPD RI yang menerima pengaduan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan juga negara. Pada saat ini, kami datang ke sini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada di Sekotong,” ujar Evi seusai RDPU.

Evi menjelaskan, objek reforma agraria yang dibahas memiliki luas 58,55 hektare dan selama ini dikuasai serta digarap oleh masyarakat. Namun, menurutnya, proses penetapan penerima tetap harus melalui verifikasi GTRA untuk memastikan pihak yang menguasai lahan benar-benar warga yang memenuhi ketentuan dan memiliki hak untuk mendapatkan tanah tersebut.

“Ada 58 hektare yang dikuasai oleh masyarakat, dan itu akan diproses nantinya. Apakah benar nanti ada GTRA itu nanti akan melihat masyarakat benar-benar masyarakat Sekotong-kah yang menguasai atau yang pihak lain,” kata Evi.

Baca juga: Lapas Lobar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Padi 1,3 Hektare, Libatkan Warga Binaan

BAP DPD RI menilai proses tersebut telah memiliki dasar administratif. Salah satunya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 yang menetapkan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lingga Pratama Utama seluas 58,55 hektare sebagai TORA bagi 57 warga penggarap.

Namun, hingga kini implementasi keputusan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Dalam RDPU, terungkap bahwa warga Dusun Pangsing telah menguasai dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Lahan itu menjadi bagian penting dari sumber penghidupan masyarakat, sementara kepastian hukum atas penguasaan tanah belum juga mereka peroleh.

Perwakilan masyarakat melalui Komisi Independen Pengurus Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHATL NTB) turut menyampaikan sejumlah persoalan.

Mereka meminta pemerintah mempercepat realisasi reforma agraria sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan pertanahan yang masih muncul di atas bekas HGB tersebut.

Baca juga: 4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif

Sejumlah tuntutan masyarakat antara lain penyelesaian tumpang tindih sertifikat pada 38 bidang tanah dengan luas 16,34 hektare, penataan area seluas 19,27 hektare yang belum dialokasikan, serta penolakan terhadap permohonan penangguhan yang diajukan PT Lingga Pratama Utama kepada Bupati Lombok Barat. Warga juga meminta agar segala bentuk intimidasi terhadap penggarap dihentikan.

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA).

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat sekaligus Ketua GTRA, Hj. Nurul Adha (UNA), menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus dilakukan melalui mekanisme GTRA.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat langsung menetapkan kepemilikan tanah tanpa terlebih dahulu memeriksa alas hak dan dasar hukum penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Jadi memang ada Reforma Agraria namanya ya, tanah negara yang tidak dikelola, kemudian masyarakat boleh memilikinya. Nah itu yang kita akan secara sah itu akan dilakukan melalui GTRA,” ujar UNA.

Ia menjelaskan, GTRA melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta organisasi perangkat daerah terkait sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Lantik Pj Sekda Lobar, Wabup UNA Minta ASN Tak Sekadar Patuh kepada Pimpinan

UNA mengakui persoalan lahan Pangsing belum menjadi pembahasan khusus dalam rapat GTRA sebelumnya. Saat itu, pembahasan masih berfokus pada sejumlah wilayah lain, termasuk Desa Batu Putih, yang juga menghadapi persoalan pemanfaatan tanah negara oleh perusahaan maupun masyarakat.

Karena itu, Pemkab Lombok Barat memastikan akan segera menggelar rapat GTRA dengan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memetakan kondisi lahan, pihak yang menguasai, serta dasar hukum penguasaan masing-masing sebelum keputusan diambil.

“Tidak berani juga saya memutuskan, memberikan keputusan atas kepemilikan hak tanpa melihat alas-alas hukumnya. Ini nanti dalam waktu yang cepat kita segera rapat GTRA, baru bisa kelihatan secara terang, insyaallah,” kata UNA.

Ia menyebut rapat GTRA untuk persoalan Pangsing ditargetkan berlangsung pada September 2026.

Evi Apita Maya mengatakan BAP DPD RI akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat penyelesaian yang konkret.

Baca juga: Lombok Barat Siapkan Big Data, Menuju Pemerintahan Berbasis Data

Ia menyebut pihak Kementerian ATR/BPN sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan keputusan terkait penetapan lahan sebagai objek reforma agraria.

Evi berharap proses verifikasi dan pembahasan GTRA dilakukan secepatnya, namun tetap hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Secepatnya. Semakin cepat semakin bagus, karena ini perlu kehati-hatian. Kami beri kesempatan Ibu Bupati sebagai Ketua GTRA untuk menelaah, dan insyaallah hak masyarakat akan dikembalikan,” ujar Evi.

Ia menegaskan BAP DPD RI tidak akan berhenti pada forum RDPU, melainkan akan mengawal tindak lanjutnya sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian. “Kita akan kawal. Pertemuan ini sudah final, insyaallah,” tegasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 02:10 WITA

4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif

Senin, 7 September 2026 - 23:48 WITA

Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 05:31 WITA

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 5 September 2026 - 06:42 WITA

Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 01:12 WITA

KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat

Selasa, 1 September 2026 - 09:35 WITA

Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WITA

Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Berita Terbaru