Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

- Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Abdul Hanan (kiri) bersama Muhammad Ihsan, Direktur Utama PT SEG (kanan), saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten senilai Rp11 miliar, di Gedung Kejati NTB, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum Abdul Hanan (kiri) bersama Muhammad Ihsan, Direktur Utama PT SEG (kanan), saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten senilai Rp11 miliar, di Gedung Kejati NTB, Senin (7/9/2026).

MATARAM, Halontb.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk mendukung penyelenggaraan MXGP 2023.

Pemeriksaan terhadap Ihsan berlangsung hingga Senin (7/9/2026) sore. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan.

“Iya, sebagai saksi,” kata Abdul Hanan, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihsan diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh Taufan Rahmadi.

Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Dalam penyelenggaraan MXGP 2023, PT SEG diketahui berperan sebagai promotor. Namun, Hanan menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya pinjaman yang dilakukan PT CGI kepada Bank NTB Syariah.

“Klien kami tidak tahu-menahu tentang peminjaman itu. Karena sudah tidak menjabat lagi saat itu. Jadi, beliau menjabat 2022 sampai dengan April 2023,” ujar Hanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ihsan. “Iya benar,” kata Harun.

Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan terhadap Ihsan menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejati NTB dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada PT CGI tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberian kredit Rp11 miliar itu. Di antaranya mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

Kukuh telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Selain Kukuh, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman serta mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.

Tak hanya memeriksa saksi, Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 100 dokumen yang ditetapkan sebagai barang sitaan untuk kepentingan penyidikan.

Diduga Tak Sesuai Mekanisme

Kasus ini bermula dari pemberian kredit atau modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada PT CGI. Penyidik menduga proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Kejati NTB menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mendalami proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut.

Berbeda dengan Kasus MXGP 2024

Kejati NTB menegaskan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT CGI senilai Rp11 miliar ini berbeda dengan perkara penyelenggaraan MXGP 2024 yang juga berkaitan dengan pembiayaan dari Bank NTB Syariah.

Kasus tersebut juga berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.

Dalam perkara LSMC 2023, sumber dana disebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dengan demikian, terdapat sejumlah perkara berbeda yang berkaitan dengan penyelenggaraan event motocross di NTB dan masing-masing ditangani dalam proses hukum tersendiri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:23 WITA

PLN UP3 Bima Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kelistrikan Diarahkan Dukung Ketahanan Pangan NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:26 WITA

Dari Layanan Kelistrikan hingga Kepedulian Sosial, PLN Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat Sumbawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:25 WITA

PLN Perluas Makna Pengabdian, Hadirkan Energi Inspirasi bagi Pendidikan Anak-anak Lombok Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Dari NTB ke Jepang, Bank NTB Syariah Gandeng Lembaga Pelatihan untuk Perkuat Pembiayaan Pemagangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WITA

Danantara Dorong BUMN Utamakan Pelanggan, PLN Masuk Dua Besar Layanan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Efek MotoGP Mandalika, Pelindo Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen dan Kendaraan 32 Persen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Berita Terbaru