MATARAM, Halontb.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk mendukung penyelenggaraan MXGP 2023.
Pemeriksaan terhadap Ihsan berlangsung hingga Senin (7/9/2026) sore. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan.
“Iya, sebagai saksi,” kata Abdul Hanan, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ihsan diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh Taufan Rahmadi.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Dalam penyelenggaraan MXGP 2023, PT SEG diketahui berperan sebagai promotor. Namun, Hanan menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya pinjaman yang dilakukan PT CGI kepada Bank NTB Syariah.
“Klien kami tidak tahu-menahu tentang peminjaman itu. Karena sudah tidak menjabat lagi saat itu. Jadi, beliau menjabat 2022 sampai dengan April 2023,” ujar Hanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ihsan. “Iya benar,” kata Harun.
Periksa Sejumlah Saksi
Pemeriksaan terhadap Ihsan menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejati NTB dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada PT CGI tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberian kredit Rp11 miliar itu. Di antaranya mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.
Kukuh telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Selain Kukuh, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman serta mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.
Tak hanya memeriksa saksi, Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 100 dokumen yang ditetapkan sebagai barang sitaan untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Tak Sesuai Mekanisme
Kasus ini bermula dari pemberian kredit atau modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada PT CGI. Penyidik menduga proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Kejati NTB menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mendalami proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut.
Berbeda dengan Kasus MXGP 2024
Kejati NTB menegaskan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT CGI senilai Rp11 miliar ini berbeda dengan perkara penyelenggaraan MXGP 2024 yang juga berkaitan dengan pembiayaan dari Bank NTB Syariah.
Kasus tersebut juga berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.
Dalam perkara LSMC 2023, sumber dana disebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Dengan demikian, terdapat sejumlah perkara berbeda yang berkaitan dengan penyelenggaraan event motocross di NTB dan masing-masing ditangani dalam proses hukum tersendiri.








