Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

- Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Abdul Hanan (kiri) bersama Muhammad Ihsan, Direktur Utama PT SEG (kanan), saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten senilai Rp11 miliar, di Gedung Kejati NTB, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum Abdul Hanan (kiri) bersama Muhammad Ihsan, Direktur Utama PT SEG (kanan), saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten senilai Rp11 miliar, di Gedung Kejati NTB, Senin (7/9/2026).

MATARAM, Halontb.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk mendukung penyelenggaraan MXGP 2023.

Pemeriksaan terhadap Ihsan berlangsung hingga Senin (7/9/2026) sore. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan.

“Iya, sebagai saksi,” kata Abdul Hanan, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihsan diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh Taufan Rahmadi.

Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Dalam penyelenggaraan MXGP 2023, PT SEG diketahui berperan sebagai promotor. Namun, Hanan menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya pinjaman yang dilakukan PT CGI kepada Bank NTB Syariah.

“Klien kami tidak tahu-menahu tentang peminjaman itu. Karena sudah tidak menjabat lagi saat itu. Jadi, beliau menjabat 2022 sampai dengan April 2023,” ujar Hanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ihsan. “Iya benar,” kata Harun.

Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan terhadap Ihsan menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejati NTB dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada PT CGI tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberian kredit Rp11 miliar itu. Di antaranya mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

Kukuh telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Selain Kukuh, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman serta mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.

Tak hanya memeriksa saksi, Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 100 dokumen yang ditetapkan sebagai barang sitaan untuk kepentingan penyidikan.

Diduga Tak Sesuai Mekanisme

Kasus ini bermula dari pemberian kredit atau modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada PT CGI. Penyidik menduga proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Kejati NTB menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mendalami proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut.

Berbeda dengan Kasus MXGP 2024

Kejati NTB menegaskan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT CGI senilai Rp11 miliar ini berbeda dengan perkara penyelenggaraan MXGP 2024 yang juga berkaitan dengan pembiayaan dari Bank NTB Syariah.

Kasus tersebut juga berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.

Dalam perkara LSMC 2023, sumber dana disebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dengan demikian, terdapat sejumlah perkara berbeda yang berkaitan dengan penyelenggaraan event motocross di NTB dan masing-masing ditangani dalam proses hukum tersendiri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 11:50 WITA

Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WITA

PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:08 WITA

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sudah Terjual 50%, Pemprov NTB Genjot Infrastruktur dan Layanan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:46 WITA

FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:07 WITA

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat

Berita Terbaru