LOMBOK BARAT, Halontb.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad Rifki Farabi, mendorong penyelesaian persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai turut memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Senator NTB yang akrab disapa Ustaz Farabi itu mengatakan, persoalan pembiayaan P3K tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ustaz Farabi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran, sekaligus memastikan hak dan kesejahteraan para pegawai P3K tetap terpenuhi. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu mencari formulasi pembiayaan yang tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD.
Ia menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi untuk mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam konteks persoalan P3K, fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan nasional dapat berjalan secara efektif di daerah.
“Ini kan masalah bukan hanya di Nusa Tenggara Barat, tapi di seluruh provinsi di Indonesia. Tentu kami di DPD RI sebagai salah satu lembaga legislatif di pusat, tentu mengawal program-program pemerintah yang di eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ustaz Farabi, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik
Ia menegaskan, persoalan P3K memiliki dimensi nasional sehingga membutuhkan perjuangan dan komunikasi lintas daerah. Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh satu daerah, melainkan perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif.
Putra sulung Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi ini juga memastikan empat anggota DPD RI asal NTB memiliki komitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut. Aspirasi daerah akan terus disampaikan dalam forum-forum di tingkat pusat dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun para pegawai P3K.
“Kami berempat dari DPD RI asal NTB tentu berkomitmen untuk terus mengawal ini sampai kemudian ada titik terang penyelesaiannya,” katanya.
Terkait opsi pembiayaan P3K pada masa mendatang, Rifki menyebut masih terdapat sejumlah kemungkinan yang sedang dibahas. Salah satunya berkaitan dengan apakah pembiayaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau tetap dibebankan kepada daerah dengan dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga: Lapas Lobar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Padi 1,3 Hektare, Libatkan Warga Binaan
Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai skema tersebut. Pembahasan mengenai mekanisme pembiayaan P3K masih berlangsung dan membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Itu nanti masih on progress. Karena dengan kebijakan pemerintah pusat sekarang dan juga dengan kebijakan pemerintah daerah sekarang, itu harus sama-sama dilinearkan. Agar mudah-mudahan permasalahannya ini bisa diatasi segera,” ujarnya.
Menurut Ustaz Farabi, penyelarasan kebijakan menjadi salah satu kunci agar persoalan pembiayaan P3K tidak terus menjadi beban yang menghambat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sehingga pelayanan publik dan program pembangunan lainnya tetap dapat berjalan.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan tenaga P3K memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Karena itu, pembahasan mengenai pembiayaan tidak semata-mata dilihat dari sisi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan status kepegawaian dan kesejahteraan para tenaga yang telah menjalankan tugas di daerah.
Baca juga: Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Ustaz Farabi menekankan, pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk menemukan formula yang adil dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang lebih kuat, persoalan pembiayaan diharapkan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pegawai P3K.
Pada akhirnya, Ustaz Farabi menegaskan bahwa seluruh upaya pengawalan kebijakan tersebut bermuara pada kepentingan masyarakat, khususnya kesejahteraan para guru yang berstatus P3K.
Ia berharap pembahasan yang tengah berjalan dapat segera menghasilkan solusi konkret yang mampu memberikan kepastian pembiayaan sekaligus menjaga kesejahteraan guru P3K di seluruh Indonesia.








