LOMBOK BARAT, Halontb.com — Duka mendalam menyelimuti keluarga Ardian, salah seorang korban insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi pada 12 Agustus 2026. Warga Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama delapan hari di rumah sakit.
Ardian meninggal pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 16.46 WITA di ruang ICU RSUD Patut Patuh Patju. Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan inap di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.
Kepergian Ardian meninggalkan duka besar bagi keluarga. Pria yang berstatus menikah dan bekerja sebagai karyawan swasta itu diketahui menjadi tulang punggung bagi istri dan dua anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat
Kepala Desa Gelogor Achmad Arman Iswara mengatakan, pihak pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta keluarga korban turut mengawal proses penanganan hingga pemakaman Ardian.
Menurut Arman, sejumlah pihak telah menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, KSOP, dan Jasa Raharja disebut telah turun langsung dan menemui keluarga untuk menyampaikan empati serta dukacita.
Namun, pemerintah desa masih menantikan kehadiran pihak perusahaan kapal untuk menemui keluarga korban secara langsung.
“Paling tidak dari keterwakilan perusahaan sendiri itu ada rasa empati. Datang langsung bertemu dengan keluarga korban, terutama istri korban,” ujar Arman, Kamis, (20/8).
Baca juga: KMP Putri Yasmin Terbakar, Direktur RSUD Tripat Turun Langsung Pantau Penanganan Korban
Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan keluarga bukan semata mengenai bantuan atau santunan, melainkan menyangkut kejelasan hak korban serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Arman juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai salah satu dasar hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam memastikan hak dan kewajiban para pihak.
“Ini masalah nyawa, hak dan tanggung jawab,” tegasnya.
Menurut keterangan pemerintah desa, Ardian meninggalkan seorang anak laki-laki yang kini duduk di kelas 2 SMP dan seorang anak lainnya yang baru berusia sekitar lima bulan. Kondisi tersebut membuat kehilangan Ardian semakin berat karena korban merupakan pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Baca juga: Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin
Arman menjelaskan, Ardian bekerja sebagai tenaga kanvas yang melakukan distribusi barang antardaerah. Sebelum insiden terjadi, korban diketahui melakukan perjalanan menuju Bali untuk mengambil barang dan kembali menjalankan pekerjaannya.
“Korban ini tulang punggung dari anak dan istrinya,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Gelogor, Samsul Gchunk. Ia menilai musibah memang tidak dapat dihilangkan, tetapi hak korban dan kewajiban pihak yang bertanggung jawab tetap harus dipastikan.
Samsul mengapresiasi gerak cepat Jasa Raharja, ASDP, rumah sakit, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menangani korban dan keluarga.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari
Namun, ia menyayangkan belum adanya kehadiran pihak PT Jemla Ferry yang disebutnya sebagai pihak perusahaan kapal untuk menemui keluarga korban dan memberikan penjelasan secara langsung.
Menurut Samsul, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban secara medis maupun bantuan dari sejumlah instansi. Ia meminta aspek tanggung jawab kemanusiaan dan keperdataan terhadap korban juga menjadi perhatian.
Samsul menegaskan, pihaknya bersama keluarga dan masyarakat Desa Gelogor akan terus mengawal pemenuhan hak korban. Menurut dia, keluarga korban berhak memperoleh kepastian mengenai bentuk tanggung jawab dan langkah yang akan dilakukan perusahaan.
Baca juga: Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Sembalun Jadi Pusat Penguatan Swasembada Nasional
Jika tidak ada respons atau itikad baik dari pihak perusahaan, Samsul menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum.
“Kami siap melakukan langkah-langkah, baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan ini,” tegasnya.
Di tengah suasana duka, keluarga Ardian kini harus menghadapi kehilangan sosok kepala keluarga sekaligus pencari nafkah utama. Dua anak yang ditinggalkan, termasuk bayi berusia lima bulan, menjadi bagian dari keluarga yang harus melanjutkan kehidupan tanpa kehadiran Ardian.
Pemerintah Desa Gelogor berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut dapat duduk bersama untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban. Kehadiran perusahaan di tengah keluarga dinilai penting sebagai bentuk empati dan tanggung jawab.
Baca juga: 3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
Pihak desa juga mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Namun, mereka berharap penanganan tidak berhenti pada tahap kedukaan dan pemakaman, melainkan dilanjutkan dengan penyelesaian hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, belum terdapat keterangan langsung dari pihak PT Jemla Ferry dalam bahan yang diterima.










