Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K., saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Djembank Hotel, Mataram, Selasa (1/9/2026).(Foto: Istimewa)

Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K., saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Djembank Hotel, Mataram, Selasa (1/9/2026).(Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com – Penyidikan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Cafe Djembank, Kota Mataram, menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya memastikan bahwa berkas perkara terkait tersangka utama yang mendorong korban hingga mengalami koma akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.

Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa proses hukum berjalan cepat meskipun masih terdapat sejumlah dinamika dalam pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan bahwa kepolisian memisahkan dua kejadian berbeda yang terjadi di lokasi tersebut untuk menghindari kerancuan penyidikan.

“Besok insyaallah berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan dan prosesnya akan kami lanjutkan,” ujar Niko saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Kronologi Berdasar CCTV dan Kesaksian
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi, terungkap adanya perbedaan narasi yang beredar di masyarakat dengan fakta lapangan. Rekaman CCTV secara jelas memperlihatkan aksi tersangka, Satpam, yang mendorong korban hingga terjatuh. Namun, momen benturan kepala korban dengan aspal tidak terekam sepenuhnya oleh kamera pengawas.

“Dari CCTV terlihat Satpam mendorong korban hingga terjatuh. Namun, proses jatuhnya korban tidak seluruhnya terlihat. Keterangan saksi di lokasi, termasuk teman korban, menyebutkan bahwa kepala korban terbentur aspal setelah didorong,” jelas Niko.

Niko menambahkan, pasca-kejadian, korban sempat berdiri namun kemudian kembali jatuh pingsan. Korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama kurang lebih dua minggu dalam kondisi koma. Hingga kini, korban telah sadar, namun kondisinya belum memungkinkan untuk memberikan keterangan yang fokus dan utuh.

“Ini menjadi salah satu kendala kami. Kami sangat membutuhkan keterangan korban yang fokus untuk mendapatkan titik temu sebenarnya,” imbuhnya.

Baca juga: Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Polsek Sandubaya mengklarifikasi bahwa insiden di Cafe Djembank bukan merupakan satu kesatuan peristiwa tunggal, melainkan terdiri dari dua perkara terpisah dengan lokasi dan pelaku yang berbeda.

Pertama, kasus penganiayaan terhadap korban utama yang terjadi di area luar cafe, tepatnya di area parkir atau jalan depan lokasi. Kedua, dugaan penganiayaan terhadap teman korban yang terjadi di dalam ruangan cafe.

“Kami pisahkan agar penyidikannya tidak rancu. Yang satu kasusnya terjadi di luar (korban didorong), sedangkan laporan lainnya terjadi di dalam. Tersangkanya juga berbeda,” terang Niko.

Baca juga: Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Saat ini, perkara yang melibatkan korban didorong telah memasuki tahap finalisasi berkas. Sementara itu, kasus kedua yang terjadi di dalam cafe masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Selain mendalami aksi fisik, polisi juga menyoroti adanya indikasi peran pihak lain. Muncul informasi mengenai dugaan adanya aktor intelektual atau pihak yang melakukan provokasi serta tindakan merangkul korban sehingga korban tidak dapat melawan.

Niko menyatakan bahwa isu tersebut masih dalam tahap verifikasi. Polisi tidak dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan cerita dari lingkungan korban atau isu yang berkembang di media sosial.

“Kalau informasinya hanya berdasarkan cerita dari teman-temannya, tentu belum cukup. Kami harus mencari bukti sebenarnya. Ada keterangan yang menyebut seseorang sempat merangkul korban, ada juga yang memprovokasi. Itu semua harus kami dalami melalui keterangan korban dan saksi-saksi lain,” tegasnya.

Baca juga: Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi, meliputi petugas keamanan, manajemen cafe, pegawai, serta istri korban. Terdapat sedikit perbedaan keterangan antara korban, teman korban, dan istri korban terkait detail kejadian, seperti dugaan cekik-mencekik di dalam cafe.

Perbedaan ini menjadi alasan mengapa polisi tetap berhati-hati dalam menetapkan status hukum bagi setiap individu yang terlibat.

Terkait tanggung jawab moral dan mediasi, Kapolsek Niko mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Keluarga tersangka dilaporkan telah melakukan pendekatan kepada korban. Namun, sejauh ini belum ada langkah serupa yang diambil oleh pihak manajemen Cafe Djembank.

“Dari keluarga tersangka sudah ada yang datang kepada korban. Tetapi untuk pihak Djembank, sejauh yang kami ketahui, belum ada langkah seperti itu. Mereka menyampaikan persoalan ini sudah diserahkan kepada Polsek untuk diproses hukum,” kata Niko.

Baca juga: Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Menanggapi hal tersebut, Niko menekankan bahwa fokus utama kepolisian tetap pada penegakan hukum berbasis bukti. Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk manajemen cafe dan saksi-saksi kunci, untuk bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua pihak kooperatif. Yang terpenting proses hukumnya tetap berjalan dan kami fokus menyelesaikan perkara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan opini publik,” pungkasnya.

Dengan dijadwalkannya pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, publik menunggu kejelasan vonis hukum atas kasus yang sempat viral ini, sambil berharap korban dapat segera pulih total untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif guna mengungkap seluruh rangkaian kebenaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar

Rabu, 23 September 2026 - 06:47 WITA

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:26 WITA

Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru