Kiai dan Penghulu Desa Ajak Ciptakan Ruang Keagamaan yang Ramah Anak

- Wartawan

Kamis, 10 September 2026 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tokoh agama dan peserta kegiatan berfoto bersama dalam agenda penguatan peran kiai dan penghulu desa untuk memperkuat perlindungan anak serta mencegah perkawinan anak di Lombok Utara.(Foto: Istimewa)

Para tokoh agama dan peserta kegiatan berfoto bersama dalam agenda penguatan peran kiai dan penghulu desa untuk memperkuat perlindungan anak serta mencegah perkawinan anak di Lombok Utara.(Foto: Istimewa)

LOMBOK UTARA, Halontb.com — Sejumlah kiai dan penghulu desa serta dusun di Kabupaten Lombok Utara memperkuat komitmen untuk menjadikan ruang keagamaan sebagai ruang yang aman, ramah, dan melindungi anak. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan refreshment dan penguatan peran tokoh agama dalam gerakan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di tingkat akar rumput, Rabu (9/9/2026), di Hotel Marina Bay Medana, Tanjung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Lakpesdam NU NTB bersama PC Fatayat NU Kabupaten Lombok Utara dengan dukungan Program INKLUSI.

Baca juga: Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini menempatkan kiai dan penghulu desa maupun dusun sebagai aktor strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Ketua Lakpesdam NU NTB, Jayadi, dalam pembukaan kegiatan mengatakan, persoalan perkawinan anak tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keputusan individual atau keluarga. Fenomena tersebut juga berkaitan erat dengan norma sosial, budaya, pemahaman keagamaan, kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan, serta cara masyarakat memahami kedewasaan dan perkawinan.

“Peran tokoh agama tidak cukup berhenti pada pelaksanaan prosesi keagamaan. Tokoh agama juga diharapkan mampu mengambil bagian dalam pencegahan, edukasi, konseling awal, deteksi dini, dan rujukan ketika menemukan anak yang berada dalam situasi rentan terhadap perkawinan,” ujarnya.

Posisi tokoh agama dinilai strategis karena memiliki kedekatan dengan masyarakat. Kiai, penghulu desa dan dusun, tuan guru, ustaz, serta tokoh agama lainnya kerap menjadi tempat keluarga meminta nasihat ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun anak. Kondisi tersebut menjadi peluang besar untuk memperkuat fungsi tokoh agama sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak.

Baca juga: Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

Di tengah masyarakat, perkawinan anak masih terkadang dianggap sebagai solusi cepat atas berbagai persoalan. Kekhawatiran terhadap pergaulan anak, kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan keluarga, persoalan ekonomi, hingga anggapan bahwa anak sudah cukup dewasa menjadi sejumlah alasan yang dapat mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.

Padahal, keputusan tersebut dapat membawa konsekuensi panjang terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak. Karena itu, tokoh agama diharapkan mampu membantu keluarga melihat persoalan secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru menjadikan perkawinan sebagai satu-satunya jalan keluar.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram, Dr. Erma Suriani, mengatakan bahwa nasihat keagamaan dalam menghadapi persoalan anak perlu mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak.

Baca juga: Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah

Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup keberlanjutan pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, hak anak, serta kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan keluarga.

“Nasihat keagamaan tidak hanya diarahkan untuk menjawab persoalan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan anak, keberlanjutan pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, hak anak, serta kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan keluarga,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut dapat diletakkan dalam nilai-nilai keagamaan seperti kemaslahatan, perlindungan jiwa, perlindungan keturunan, tanggung jawab, kesiapan membangun keluarga, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan perspektif tersebut, pencegahan perkawinan anak bukan berarti menjauhkan agama dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, nilai-nilai agama dapat menjadi kekuatan sosial untuk memastikan setiap keputusan keluarga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara mengingatkan pentingnya menjadikan ruang keagamaan sebagai bagian dari lingkungan perlindungan anak.

Baca juga: BAP DPD RI Desak Percepatan Reforma Agraria Sekotong, 58,55 Hektare untuk 57 Warga Segera Diproses

Menurutnya, masjid, madrasah, pesantren, majelis taklim, pengajian, dan berbagai forum keagamaan di tingkat desa tidak semestinya hanya menjadi tempat menyampaikan pengetahuan agama. Ruang-ruang tersebut juga harus menjadi tempat anak belajar, bertanya, menyampaikan persoalan, dan memperoleh perlindungan.

“Jangan sampai ruang keagamaan justru menjadi ruang yang membuat anak kehilangan masa depannya. Sebaliknya, ruang keagamaan harus menjadi tempat anak merasa aman, dihargai, didengar, dan dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, perspektif tersebut menempatkan tokoh agama sebagai bagian penting dari ekosistem perlindungan anak di tingkat masyarakat. Ketika menemukan indikasi perkawinan anak, tokoh agama tidak harus bekerja sendiri. Mereka dapat memberikan konseling awal kepada keluarga, mengenali situasi rentan yang dialami anak, kemudian menghubungkan kasus tersebut dengan pemerintah desa, Satgas/Pendamping PPA, Forum Anak, layanan PPA, tenaga kesehatan, maupun lembaga terkait lainnya.

Penguatan peran tokoh agama melalui kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan membangun kerja bersama.

Jamhur Khaer menambahkan, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para tokoh agama untuk meningkatkan kapasitas, merefleksikan pengalaman mereka di tengah masyarakat, bertukar praktik baik, sekaligus menyusun langkah kolaboratif untuk mencegah dan menangani perkawinan anak.

Baca juga: Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

“Kolaborasi menjadi kunci karena persoalan perkawinan anak memiliki akar yang kompleks,” katanya.

Menurutnya, tokoh agama membutuhkan dukungan pemerintah desa, Satgas/Pendamping PPA, Forum Anak, lembaga layanan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi tersebut, tokoh agama diharapkan dapat menjadi pintu awal pencegahan. Ketika menemukan persoalan, anak tidak hanya dinasihati untuk segera menikah sebagai jalan keluar, tetapi terlebih dahulu mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

Dengan demikian, menciptakan ruang keagamaan yang ramah anak bukan sekadar mengubah cara tokoh agama menyampaikan ceramah atau nasihat. Lebih jauh, hal tersebut merupakan upaya membangun budaya keagamaan yang menempatkan keselamatan, martabat, pendidikan, dan masa depan anak sebagai bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para tokoh agama serta pembacaan deklarasi gerakan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Deklarasi tersebut menjadi bentuk himbauan sekaligus ajakan kepada masyarakat agar bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah perkawinan pada usia anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cinta Al-Qur’an Berbuah Prestasi, Siswa MAN Lombok Barat Borong Juara MTQH Gerung 2026
Rayakan HUT ke-12, Perindo Lombok Barat Tebar Kebaikan Lewat Bakti Sosial
Salat Istisqa di MAN Lombok Barat, TGH Taufikurrahman Ajak Jamaah Perbanyak Istigfar
Ribuan Jamaah Tumpah Ruah di Alun-Alun Giri Menang, Muhasabah Akbar Bersama UAS Getarkan Lobar
Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem
Tekan Angka Pernikahan Dini, DSP3A Lombok Barat Jadikan Gerung Selatan Percontohan Desa Ramah Anak
Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong
Gubernur Iqbal Pastikan Penyaluran Bantuan Desa Berdaya Tepat Sasaran di Lombok Barat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:23 WITA

PLN UP3 Bima Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kelistrikan Diarahkan Dukung Ketahanan Pangan NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:26 WITA

Dari Layanan Kelistrikan hingga Kepedulian Sosial, PLN Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat Sumbawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:25 WITA

PLN Perluas Makna Pengabdian, Hadirkan Energi Inspirasi bagi Pendidikan Anak-anak Lombok Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Dari NTB ke Jepang, Bank NTB Syariah Gandeng Lembaga Pelatihan untuk Perkuat Pembiayaan Pemagangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WITA

Danantara Dorong BUMN Utamakan Pelanggan, PLN Masuk Dua Besar Layanan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Efek MotoGP Mandalika, Pelindo Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen dan Kendaraan 32 Persen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Berita Terbaru