Halontb.com – Imbas penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong di Cina pada Tahun 1999 oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), jutaan jiwa Warga Negara Cina terpaksa harus meninggalkan negaranya untuk menghindari adanya tindakan pemaksaan di luar hukum seperti penangkapan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan fisik bahkan pembunuhan terhadap pengikut Falun Gong yang dianggap sekte sesat. Sehingga mereka mengungsi untuk mencari suaka di beberapa negara, bahkan ada yang transit di Bali dan tinggal secara mandiri di Desa Tanjung Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Pengungsi Cina yang berjumlah 7 orang dalam 2 keluarga tersebut tinggal secara terpisah antara 1 keluarga dan keluarga lainnya dengan mengontrak salah satu rumah warga serta dengan menyewa kamar kos milik warga setempat. Dan mirisnya selama tinggal di Bali, mereka tidak diperbolehkan bekerja ataupun bersekolah karena statusnya masih sebagai pengungsi yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bahkan kurang perhatiannya UNHCR sebagai lembaga yang mengurus masalah pengungsi yang membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya yang telah mengungsi di negara tujuan seperti Kanada dan Amerika.
Namun demikian pihaknya sangat berterimakasih terhadap Pemerintah Indonesia karena selama tinggal di Bali mereka dapat hidup nyaman tanpa adanya gangguan dari Partai Komunis Tiongkok (PKT), sambil menunggu pemberangkatan ke negara tujuan. Dan mereka pun berkomitmen akan selalu taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terlebih Bali dikenal dengan destinasi wisata dan banyaknya event-event nasional maupun internasional yang digelar di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya






