Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

- Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Penghubung NTB,
Sofyan. (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Penghubung NTB, Sofyan. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Saat aparat kepolisian tiba-tiba mendatangi Wisma NTB di Jakarta pada Sabtu sore, 29 Maret 2025, suasana sempat menegang. Sebuah informasi yang menyebut adanya tamu terkait kasus narkoba membuat fasilitas penginapan milik Pemerintah Provinsi NTB itu jadi sasaran pemeriksaan. Namun yang terjadi kemudian justru menampilkan sisi lain dari sebuah institusi publik yang tegas, bersih, dan kooperatif dalam menghadapi situasi penuh tekanan.

Kepala Badan Penghubung NTB, Sofyan, menceritakan bahwa aparat datang setelah menerima informasi dari seseorang berinisial L.A., yang mengaku mengenal seorang pria berinisial H. sebagai terduga pengguna narkotika. H. disebut sedang menginap di Wisma NTB.

Tanpa menyembunyikan apapun, pihak wisma langsung mengarahkan aparat ke kamar yang dimaksud. “Kami mendampingi seluruh proses. Tidak ada penolakan, tidak ada drama. Kami ingin aparat melihat langsung bahwa kami tak punya apa pun untuk disembunyikan,” kata Sofyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kamar diperiksa, pria berinisial H. ternyata tidak berada di lokasi. Petugas yang berjaga mendampingi proses hingga selesai. Hasil pemeriksaan pun mengejutkan: ruangan bersih total, tak ada satu pun barang bukti narkoba, alat hisap, atau pun benda mencurigakan.

“Semua berjalan lancar. Tidak ditemukan pelanggaran apa pun. Kami bersyukur karena ini sekaligus membuktikan bahwa Wisma NTB memang dikelola secara profesional,” tambahnya.

Aparat kemudian meninggalkan lokasi dengan meninggalkan pesan untuk melapor jika H. kembali ke wisma. Pihak wisma pun mencatat nomor resmi untuk mempermudah koordinasi.

Sofyan juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi publik agar tidak terjebak dalam stigma.

“Wisma NTB adalah tempat yang kami rawat dengan hati. Ini bukan sekadar penginapan, tapi simbol pelayanan pemerintah daerah kepada warganya yang berjuang di luar daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia meminta publik untuk tidak buru-buru menghakimi sebelum ada kejelasan hukum. Prinsip praduga tak bersalah, menurutnya, harus dijaga bersama demi keadilan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik akan selalu jadi benteng kuat menghadapi tuduhan apa pun. Dan Wisma NTB telah menunjukkan itu: bersih, terbuka, dan siap bekerjasama demi kebenaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru