Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Mataram, Halontb.com – Pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) menegaskan bahwa isu dugaan pungutan dan pemberatan biaya terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan melalui Persesjen.

“Isu yang beredar di beberapa media itu tidak benar. Pada prinsipnya, seleksi penerimaan mahasiswa KIP sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mahasiswa penerima KIP dibebaskan dari uang pendaftaran, uang bangunan, dan uang SPP,” ujar Idham dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, biaya yang tetap dibayarkan oleh mahasiswa penerima KIP adalah biaya di luar komponen yang ditanggung beasiswa, seperti seragam, praktik mandiri, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda, yang juga berlaku bagi mahasiswa reguler.

Terkait isu pembayaran di awal perkuliahan, Idham menjelaskan bahwa kepastian penerimaan KIP Kuliah tidak dapat langsung ditentukan saat mahasiswa pertama kali aktif kuliah pada bulan September, karena kuota beasiswa baru ditetapkan pada November hingga Desember.

“Oleh karena itu, mahasiswa tetap melakukan daftar ulang seperti mahasiswa reguler. Jika kemudian dinyatakan menerima KIP, maka kelebihan pembayaran akan dikembalikan secara otomatis atau dialihkan ke semester berikutnya sesuai permintaan mahasiswa,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pembayaran di UNBIM juga bersifat fleksibel dan meringankan mahasiswa, dengan skema cicilan sesuai kemampuan masing-masing, tanpa unsur pemberatan.

“Tidak benar bahwa untuk mendapatkan KIP mahasiswa harus membayar. Itu tidak ada,” tegas Idham.

Idham juga menambahkan bahwa proses pendaftaran KIP dilakukan oleh pihak kampus. Hingga saat ini, UNBIM telah mengusulkan sekitar 400 mahasiswa, namun kuota yang diberikan oleh LLDIKTI dan pemangku kepentingan hanya sekitar 100 penerima.

“Kami hanya mengusulkan sesuai prosedur, keputusan kuota sepenuhnya berada di pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hizriansyah, M.P.H., menjelaskan bahwa perubahan kebijakan terkait praktikum dan magang mahasiswa dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan mitra, seperti rumah sakit dan lahan praktik.

Ia memaparkan dua kebijakan utama, yakni praktikum embedded yang dilaksanakan pada semester ganjil sesuai kewenangan program studi, serta magang mandiri yang kini dilaksanakan pada semester genap dengan durasi diperpanjang hingga 1–3 bulan.

“Perubahan ini murni untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, sesuai permintaan mitra. Seluruh kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Rektor dan dipublikasikan di website resmi kampus,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak mengedepankan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik.

“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Laporan adalah hak warga negara, tetapi bukan sebuah vonis. Kami siap diaudit dan terbuka,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM, Syahrul S.Sos., M.M
, yang menilai bahwa sebagian pemberitaan bersifat subjektif dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami sudah melakukan seluruh tahapan seleksi sesuai petunjuk. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, silakan dilaporkan secara resmi, bukan digeneralisasi sebagai aturan kampus,” ujarnya.

Syahrul menyebut bahwa pihak kampus sejak 2022 juga telah mendapatkan pembinaan dari Ombudsman terkait administrasi mahasiswa KIP, termasuk kejelasan biaya yang boleh dan tidak boleh ditarik.

“Kami justru lebih senang diawasi oleh lembaga resmi. Jika ke depan tidak terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inovasi KKN UNRAM di Tirtanadi: Limbah Kotoran Sapi Disulap Jadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Pemprov NTB Segarkan Kepemimpinan SMA/SMK, Wagub Tekankan Integritas dan Keadilan PPDB
Sejarah Terukir di Surabaya: Siswa MAN Lobar Sabet Emas Kejurnas Karate, Siap Melaju ke Jepang
Nakhoda Baru MAN Lombok Barat: H. Kemas Burhan Wujudkan Era Harmoni Disiplin dan Inovasi Humanis
Wisuda Ke-V STIS Darul Falah: Langkah Nyata Menuju Institut dan Target Jadi Universitas
STIS Darul Falah Siap Gelar Wisuda Ke-V: Implementasikan Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025 Melalui Jurnal Ilmiah
Tak Sekadar Bertahan, SMKN 3 Mataram Bangun Lulusan Berdaya Saing Global
Digitalisasi, Kepemimpinan Humanis, dan Branding Global: Arah Baru MAN 2 Mataram

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WITA

Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terbaru