Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Mataram, Halontb.com – Pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) menegaskan bahwa isu dugaan pungutan dan pemberatan biaya terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan melalui Persesjen.

“Isu yang beredar di beberapa media itu tidak benar. Pada prinsipnya, seleksi penerimaan mahasiswa KIP sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mahasiswa penerima KIP dibebaskan dari uang pendaftaran, uang bangunan, dan uang SPP,” ujar Idham dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, biaya yang tetap dibayarkan oleh mahasiswa penerima KIP adalah biaya di luar komponen yang ditanggung beasiswa, seperti seragam, praktik mandiri, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda, yang juga berlaku bagi mahasiswa reguler.

Terkait isu pembayaran di awal perkuliahan, Idham menjelaskan bahwa kepastian penerimaan KIP Kuliah tidak dapat langsung ditentukan saat mahasiswa pertama kali aktif kuliah pada bulan September, karena kuota beasiswa baru ditetapkan pada November hingga Desember.

“Oleh karena itu, mahasiswa tetap melakukan daftar ulang seperti mahasiswa reguler. Jika kemudian dinyatakan menerima KIP, maka kelebihan pembayaran akan dikembalikan secara otomatis atau dialihkan ke semester berikutnya sesuai permintaan mahasiswa,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pembayaran di UNBIM juga bersifat fleksibel dan meringankan mahasiswa, dengan skema cicilan sesuai kemampuan masing-masing, tanpa unsur pemberatan.

“Tidak benar bahwa untuk mendapatkan KIP mahasiswa harus membayar. Itu tidak ada,” tegas Idham.

Idham juga menambahkan bahwa proses pendaftaran KIP dilakukan oleh pihak kampus. Hingga saat ini, UNBIM telah mengusulkan sekitar 400 mahasiswa, namun kuota yang diberikan oleh LLDIKTI dan pemangku kepentingan hanya sekitar 100 penerima.

“Kami hanya mengusulkan sesuai prosedur, keputusan kuota sepenuhnya berada di pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hizriansyah, M.P.H., menjelaskan bahwa perubahan kebijakan terkait praktikum dan magang mahasiswa dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan mitra, seperti rumah sakit dan lahan praktik.

Ia memaparkan dua kebijakan utama, yakni praktikum embedded yang dilaksanakan pada semester ganjil sesuai kewenangan program studi, serta magang mandiri yang kini dilaksanakan pada semester genap dengan durasi diperpanjang hingga 1–3 bulan.

“Perubahan ini murni untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, sesuai permintaan mitra. Seluruh kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Rektor dan dipublikasikan di website resmi kampus,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak mengedepankan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik.

“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Laporan adalah hak warga negara, tetapi bukan sebuah vonis. Kami siap diaudit dan terbuka,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM, Syahrul S.Sos., M.M
, yang menilai bahwa sebagian pemberitaan bersifat subjektif dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami sudah melakukan seluruh tahapan seleksi sesuai petunjuk. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, silakan dilaporkan secara resmi, bukan digeneralisasi sebagai aturan kampus,” ujarnya.

Syahrul menyebut bahwa pihak kampus sejak 2022 juga telah mendapatkan pembinaan dari Ombudsman terkait administrasi mahasiswa KIP, termasuk kejelasan biaya yang boleh dan tidak boleh ditarik.

“Kami justru lebih senang diawasi oleh lembaga resmi. Jika ke depan tidak terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu
Dana Tabungan Siswa Raib, Kades Babussalam Desak Pengembalian, Dikbud Lobar Turun Tangan
Tabungan Siswa Ratusan Juta Diduga Dipakai Tebus Sertifikat Tanah, Oknum Guru di Lombok Barat Terancam Dipolisikan
Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB
Tutup Tahun Ajaran 2025/2026, MAN Lombok Barat Panen Prestasi dan Umumkan Juara Umum
Cetak Prestasi Nasional, Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Emas di AKSI 2026
Belajar Sambil Bermain, Polda NTB Kenalkan Unit Polisi Satwa ke Siswa Sekolah Rakyat Lombok Barat
Sukses Jalankan Transformasi Digital, Kepala MAN Lombok Barat Apresiasi Kelancaran ASAS Berbasis CBT

Berita Terbaru