Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pengembalian uang negara dalam perkara pembebasan lahan Samota menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek strategis daerah ini terus mengerucut. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, menyerahkan Rp6,7 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

“Pengembalian ini kami terima pada 19 Januari 2026. Dana langsung kami titipkan di rekening penampungan Kejati NTB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi Sumbawa Sports Center, proyek prestisius penunjang PON 2028.

Namun audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. BPKP menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh ABD.

Wahyudi menegaskan, meski uang telah dikembalikan, status hukum perkara ini belum berakhir. Kejati NTB masih mendalami apakah penerimaan dana tersebut disertai unsur kesengajaan atau berkaitan langsung dengan proses pengadaan lahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang terlibat langsung dalam proses pengadaan, yakni Subhan dan M. Julkarnain. Keduanya telah ditahan sejak awal Januari 2026.

Dengan masih terbukanya peluang bertambahnya tersangka, Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Wahyudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Berita Terbaru