Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pengembalian uang negara dalam perkara pembebasan lahan Samota menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek strategis daerah ini terus mengerucut. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, menyerahkan Rp6,7 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

“Pengembalian ini kami terima pada 19 Januari 2026. Dana langsung kami titipkan di rekening penampungan Kejati NTB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi Sumbawa Sports Center, proyek prestisius penunjang PON 2028.

Namun audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. BPKP menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh ABD.

Wahyudi menegaskan, meski uang telah dikembalikan, status hukum perkara ini belum berakhir. Kejati NTB masih mendalami apakah penerimaan dana tersebut disertai unsur kesengajaan atau berkaitan langsung dengan proses pengadaan lahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang terlibat langsung dalam proses pengadaan, yakni Subhan dan M. Julkarnain. Keduanya telah ditahan sejak awal Januari 2026.

Dengan masih terbukanya peluang bertambahnya tersangka, Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Wahyudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru