Selain itu juga, pihak pemenang tender yaitu PT Nindya Karya, terkesan bagi – bagi proyek dalam pengerjaan galian, berdasarkan kawasan Wilayah Desa yang akan dilalui proyek Pipanisasi tersebut.
“Ada juga saya temukan Kepala Desa langsung memberikan rekomendasi siapa yang berhak bekerja di Wilayah Desa nya,” tuturnya.
Fakta ini kata Fihirudin, tentu tidak dibolehkan oleh aturan yang berlaku, namun tetap akan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor pemenang tender dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperlambat pengerjaan proyek karena banyaknya persoalan yang muncul di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






