PAD sendiri tambah Evi Dewiyani, telah terealisasi sebesar Rp 854,95 M atau 33,25 persen, dengan penyumbang terbesar dari komponen pajak daerah 73,55 persen, menyusul lain-lain PAD yang sah 26,10 persen, retribusi daerah 0,34 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 0,00 persen.
Adapun penerimaan realisasi PAD
tersebut meningkat Rp 205,35 M atau sebesar 31,61 persen dari periode sampai dengan bulan Mei tahun sebelumnya (TA 2021), yang sebagian besar disebabkan peningkatan penerimaan dari pajak daerah terutama dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 52,57 M atau 52,27 persen, akibat konsumsi BBM di NTB meningkat dengan adanya berbagai macam event dan mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, tidak berlakunya lagi BBM premium sehingga beralih ke pertalite serta penerapan tarif PBBKB tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, pajak rokok juga mengalami peningkatan penerimaan hingga 27,31 persen atau senilai Rp 34,99 M, disebabkan penerimaan pajak rokok tahun 2022 tidak dipotong jaminan kesehatan akibat kontribusi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) NTB dalam mendukung program jaminan kesehatan yang telah melebihi 37,5 persen.
“Penerimaan PKB juga mengalami peningkatan sebesar Rp 6,11 M atau 3,45 persen, disusul penerimaan BBNKB yang meningkat Rp 9,88 M atau 8,02 persen, akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru baik BBN1 dan BBN2,” jelas Evi Dewiyani.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






