“Demikian juga, bagi laki-laki yang ingin menikah lagi secara poligami maka hendaklah melalui prosedur hukum, yaitu mengajukan permohonan izin poligami. Bukan menikah secara diam-diam atau di bawah tangan. Sebab pernikahan kedua itu tidak bisa diitsbatkan. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan terbatas mengenai pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut Undang-Undang Perkawinan. Jika ada halangan, yaitu laki-laki itu masih berstatus suami orang atau masih terikat pernikahan dengan orang lain maka tidak dapat diitsbatkan” urainya.
Ditambahkan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.
“Di samping itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiah, harta bersama dan waris,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







