PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

“Demikian juga, bagi laki-laki yang ingin menikah lagi secara poligami maka hendaklah melalui prosedur hukum, yaitu mengajukan permohonan izin poligami. Bukan menikah secara diam-diam atau di bawah tangan. Sebab pernikahan kedua itu tidak bisa diitsbatkan. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan terbatas mengenai pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut Undang-Undang Perkawinan. Jika ada halangan, yaitu laki-laki itu masih berstatus suami orang atau masih terikat pernikahan dengan orang lain maka tidak dapat diitsbatkan” urainya.

Ditambahkan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.

“Di samping itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiah, harta bersama dan waris,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WITA

Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terbaru