Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

- Wartawan

Senin, 20 April 2026 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda NTB terkait pengungkapan kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 di Mataram.(Foto: Istimewa)

Konferensi pers Polda NTB terkait pengungkapan kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 di Mataram.(Foto: Istimewa)

Mataram, Halontb.com – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil. Direktorat PPAPPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi di wilayah Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan Direktur PPA PPO Polda NTB, melalui Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani SH.,S.IK.,M.M dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh perkara telah ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara pertama, tim Opsnal mengamankan dua tersangka yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat.

“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21),” ungkap Pratiwi .

Sementara pada perkara kedua, petugas mengamankan R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur.

Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun berbeda dengan RA, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Pada perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:33 WITA

Hari Pelanggan Nasional, ASDP Lembar Sapa Penumpang Lewat Aksi Sosial dan Perkuat Layanan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:42 WITA

Arus Mudik Idul Adha di Pelabuhan Lembar Masih Landai, ASDP Pastikan Penyeberangan Normal

Berita Terbaru