PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Halontb.com – Lombok Timur – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur akan kembali menyidangkan 217 perkara itsbat nikah di dua desa berturut-turut dalam pekan ini yakni di Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgasela sebanyak 46 perkara pada Kamis (16/6/22) mendatang dan di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara, Jumat (17/6/22) mendatang.

Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. mengatakan, ini program sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yang keenam dan ketujuh kali dalam tahun 2022. Sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Danger, Mekar Sari, Jurit, Pulau Maringkik dan Bilok Petung Sembalun.

Setelah ini, PA Selong akan menyidangkan perkara itsbat nikah di desa-desa lainnya se-Kabupaten Lombok Timur, khususnya di desa-desa yang jauh dari gedung Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di balik semangat yang tinggi dari Pengadilan untuk mengisbatkan atau mengesahkan pernikahan masyarakat terkandung pesan akan pentingnya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk itu kalau statusnya menikah ya harus punya akta nikah, kalau bercerai harus punya akta cerai”. katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:31 WITA

Dari Kekalahan Garuda hingga Kritik ‘Jualan Baju’, Bung Towel Tak Henti Kritik STY

Senin, 13 Januari 2025 - 03:34 WITA

Kluivert dan Lokal Pride: Pemain Asli Indonesia Jadi Kunci Sukses Skuad Garuda di Laga Melawan Arab Saudi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:18 WITA

Pernyataan Kluivert Tentang Target Piala Dunia 2026 dan Tantangan Warganet yang Harus Dihadapi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:08 WITA

Kluivert Siap Bangun Garuda, Targetkan Peningkatan Jangka Panjang dan Ungkap Rencana 4 Tahun ke Depan

Senin, 13 Januari 2025 - 02:36 WITA

Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Garuda, Pengalaman Latih Thom Haye hingga Calvin Verdonk

Senin, 13 Januari 2025 - 02:17 WITA

3 Alasan Kluivert Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Termasuk Keinginan Satukan Suporter Sepak Bola

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:59 WITA

Langkah Terhenti di Piala AFF 2024, Coach Justin Soroti Strategi Shin Tae-yong

Senin, 9 Desember 2024 - 13:28 WITA

Garuda Muda Tantang Myanmar di Piala AFF 2024 Tanpa Jenner dan Hubner

Berita Terbaru