Halontb.com – Lombok Timur – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur akan kembali menyidangkan 217 perkara itsbat nikah di dua desa berturut-turut dalam pekan ini yakni di Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgasela sebanyak 46 perkara pada Kamis (16/6/22) mendatang dan di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara, Jumat (17/6/22) mendatang.
Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. mengatakan, ini program sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yang keenam dan ketujuh kali dalam tahun 2022. Sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Danger, Mekar Sari, Jurit, Pulau Maringkik dan Bilok Petung Sembalun.
Setelah ini, PA Selong akan menyidangkan perkara itsbat nikah di desa-desa lainnya se-Kabupaten Lombok Timur, khususnya di desa-desa yang jauh dari gedung Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di balik semangat yang tinggi dari Pengadilan untuk mengisbatkan atau mengesahkan pernikahan masyarakat terkandung pesan akan pentingnya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk itu kalau statusnya menikah ya harus punya akta nikah, kalau bercerai harus punya akta cerai”. katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya