PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Halontb.com – Lombok Timur – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur akan kembali menyidangkan 217 perkara itsbat nikah di dua desa berturut-turut dalam pekan ini yakni di Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgasela sebanyak 46 perkara pada Kamis (16/6/22) mendatang dan di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara, Jumat (17/6/22) mendatang.

Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. mengatakan, ini program sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yang keenam dan ketujuh kali dalam tahun 2022. Sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Danger, Mekar Sari, Jurit, Pulau Maringkik dan Bilok Petung Sembalun.

Setelah ini, PA Selong akan menyidangkan perkara itsbat nikah di desa-desa lainnya se-Kabupaten Lombok Timur, khususnya di desa-desa yang jauh dari gedung Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di balik semangat yang tinggi dari Pengadilan untuk mengisbatkan atau mengesahkan pernikahan masyarakat terkandung pesan akan pentingnya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk itu kalau statusnya menikah ya harus punya akta nikah, kalau bercerai harus punya akta cerai”. katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Jejak Pejabat di Tambang Ilegal Sekotong-Lantung: Forum Rakyat Geruduk Kejati NTB, Ancam Bongkar Bukti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 06:24 WITA

Srikandi PLN NTB: Kartini Modern yang Mengubah Listrik Jadi Kekuatan Sosial

Rabu, 23 April 2025 - 06:20 WITA

Geothermal Flores dan Jalan Tengah PLN: Dari Penolakan Menuju Kolaborasi Sosial

Rabu, 23 April 2025 - 06:14 WITA

Ibadah Paskah Tanpa Padam: PLN Tuntaskan Tugas di Tengah Malam Kudus

Senin, 21 April 2025 - 04:02 WITA

Disnakkeswan NTB ungkap sapi mati karena kelebihan muatan. Distribusi ternak harus lebih manusiawi dan beretika

Senin, 21 April 2025 - 03:53 WITA

Pelindo dorong solusi penataan truk ternak di Gili Mas. Hewan kurban butuh tempat layak, bukan ditumpuk di truk berhari-hari.

Sabtu, 19 April 2025 - 15:41 WITA

HIPMI NTB Minta Pemerintah Tambah Armada Pengangkut Sapi, Ribuan Ekor Tertahan dan Terancam Mati

Sabtu, 19 April 2025 - 04:30 WITA

PLN NTB Siapkan Pasokan Listrik yang Andal, Jaga Keamanan dan Ketentraman Ibadah Paskah 2025 di Mataram

Sabtu, 19 April 2025 - 04:20 WITA

PLN dan Gubernur NTB Satukan Visi: Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Pendorong Revolusi Energi di Bumi Gora

Berita Terbaru