PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Ia mengimbau kepada masyarakat Lombok Timur agar mengakhiri praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) atau tidak tercatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena mudharatnya sangat besar. 

Tidak sedikit anak-anak Lombok, sambungnya, menemui kendala untuk meraih cita-cita memasuki sekolah atau universitas favorit atau mendaftar menjadi Polisi/TNI dan profesi-profesi lainnya akibat tidak adanya akta nikah orang tuanya. Belum lagi jika ada sengketa pernikahan, harta bersama (gono-gini) dan kewarisan, istri-istri itu akan kesulitan membuktikan adanya hubungan pernikahan. Mereka bisa kehilangan hak-haknya.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bagi anak-anak yang belum mencapai usia pernikahan menurut hukum, yaitu 19 tahun, maka solusinya adalah mengajukan permohonan dispensasi nikah. Bukan dengan cara menikah di bawah tangan. Kalau memang ada alasan mendesak dan anak itu dipandang sudah matang secara jasmani dan rohani, Pengadilan dapat memberikan dispensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:46 WITA

Viral Gedung Nifas RSUD Tripat Disorot Netizen, Begini Klarifikasi dan Langkah Manajemen

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:07 WITA

Lombok Tengah Sabet Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 06:26 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pemprov NTB Salurkan Dana Kompensasi 8 Desa Lingkar TPA

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Senin, 25 Mei 2026 - 23:42 WITA

Jembatan Sekotong Amblas: Akses Utama 4 Desa Terancam, Kades Desak Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WITA

Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WITA

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka Rekrutmen Pegawai Tahun 2026.

Informasi Lomwongan Kerja

BPKH Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Sediakan 9 Posisi Strategi untuk Talenta Terbaik

Jumat, 26 Jun 2026 - 05:03 WITA