PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

- Wartawan

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Foto : Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Ia mengimbau kepada masyarakat Lombok Timur agar mengakhiri praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) atau tidak tercatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena mudharatnya sangat besar. 

Tidak sedikit anak-anak Lombok, sambungnya, menemui kendala untuk meraih cita-cita memasuki sekolah atau universitas favorit atau mendaftar menjadi Polisi/TNI dan profesi-profesi lainnya akibat tidak adanya akta nikah orang tuanya. Belum lagi jika ada sengketa pernikahan, harta bersama (gono-gini) dan kewarisan, istri-istri itu akan kesulitan membuktikan adanya hubungan pernikahan. Mereka bisa kehilangan hak-haknya.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bagi anak-anak yang belum mencapai usia pernikahan menurut hukum, yaitu 19 tahun, maka solusinya adalah mengajukan permohonan dispensasi nikah. Bukan dengan cara menikah di bawah tangan. Kalau memang ada alasan mendesak dan anak itu dipandang sudah matang secara jasmani dan rohani, Pengadilan dapat memberikan dispensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026
WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:59 WITA

Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:53 WITA

KNPI NTB Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntut Stabilitas Harga

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:31 WITA

Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Sumbawa Resmi Dikontrak, PT Duta Abadi Kantongi Rp19,3 Miliar untuk Layani 12 Ribu SR

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:37 WITA

Hilang Saat Berenang, WNA Asal India Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Gili Air

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:31 WITA

Hingga Hari ke-10, 2.722 Jemaah Haji Asal NTB Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WITA

Viral Dugaan Pungli Kasur di Kapal Lembar – Padang Bai, GAPASDAP Tak Beri Ampun: Oknum ABK Resmi Dipecat!

Rabu, 29 April 2026 - 12:41 WITA

Tinjau Sungai Tibu Kebon, Anggota DPRD NTB, H. Suharto Dorong Normalisasi untuk Cegah Banjir Berulang*

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WITA

Satu Calon Haji Lobar Wafat Jelang Keberangkatan, Kemenhaj: 393 Jemaah Kloter 8 Siap Terbang

Berita Terbaru