MATARAM Halontb.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas murni terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4) itu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat terdakwa.
“Amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti dan memulihkan nama baiknya seperti semula,” kata ketua tim penasihat hukum, Burhanudin, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menjerat Mahyuniati bermula dari sengketa lahan di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Lahan seluas 3.757 meter persegi tersebut sempat diklaim sebagai aset pemerintah daerah dan diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam prosesnya, sempat terbit sertifikat atas nama kepala desa sebelum kemudian dinyatakan tidak berlaku. Mahyuniati saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat.
Kuasa hukum, Akhmad Suhardi, menyebut posisi kliennya hanya sebagai representasi institusi dalam perkara perdata sebagai turut tergugat, bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam transaksi atau penguasaan lahan.
“Tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir dalam perkara tersebut. Namun ketidakhadiran itu justru dijadikan dasar untuk menjerat klien kami dengan pasal korupsi,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menilai konstruksi dakwaan jaksa sejak awal tidak kuat. Dalam tuntutan, jaksa disebut tidak mampu membuktikan unsur Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kemudian beralih ke Pasal 3.
“Pemaksaan konstruksi hukum terjadi karena hanya didasarkan pada ketidakhadiran dalam persidangan. Itu seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana,” kata Suhardi.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp958 juta tidak didukung bukti konkret. Keterangan ahli menyebut kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan sekadar asumsi.
Fakta lain yang mengemuka, pelapor dalam perkara ini mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah secara langsung melaporkan Mahyuniati.
Anggota tim kuasa hukum, Baharudin, menegaskan putusan bebas murni tersebut menutup ruang bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Ia merujuk pada ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 229, yang menyatakan putusan bebas murni tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
“Ini bebas murni, sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut diproses. Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra, telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Majli Azhar, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai putusan, Mahyuniati mengaku mengalami dampak signifikan selama menjalani proses hukum, termasuk pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pada pemotongan penghasilan hingga 50 persen.
“Saya sangat dirugikan. Nama baik saya tercemar, keluarga terdampak, dan anak-anak kehilangan waktu bersama saya,” ujarnya.
Ia juga menyebut perkara tersebut sempat menjadi perhatian hingga tingkat kementerian karena dinilai memiliki konstruksi hukum yang tidak lazim.
“Saya tidak pernah terlibat. Tapi tetap diproses bahkan ditahan. Saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan hari ini terbukti,” katanya.
Putusan ini menjadi sorotan dalam penanganan perkara korupsi yang bersinggungan dengan sengketa lahan dan administrasi pertanahan. Kasus tersebut menegaskan pentingnya pembuktian unsur pidana secara kuat, termasuk adanya kerugian negara yang nyata, sebelum suatu perkara ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik











