Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab

- Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat BPN Lombok Barat Baiq Mahyuniati Fitria usai divonis bebas murni di Pengadilan Tipikor Mataram.(Foto.Istimewa)

Mantan pejabat BPN Lombok Barat Baiq Mahyuniati Fitria usai divonis bebas murni di Pengadilan Tipikor Mataram.(Foto.Istimewa)

MATARAM Halontb.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas murni terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4) itu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat terdakwa.

“Amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti dan memulihkan nama baiknya seperti semula,” kata ketua tim penasihat hukum, Burhanudin, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang menjerat Mahyuniati bermula dari sengketa lahan di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Lahan seluas 3.757 meter persegi tersebut sempat diklaim sebagai aset pemerintah daerah dan diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam prosesnya, sempat terbit sertifikat atas nama kepala desa sebelum kemudian dinyatakan tidak berlaku. Mahyuniati saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat.

Kuasa hukum, Akhmad Suhardi, menyebut posisi kliennya hanya sebagai representasi institusi dalam perkara perdata sebagai turut tergugat, bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam transaksi atau penguasaan lahan.

“Tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir dalam perkara tersebut. Namun ketidakhadiran itu justru dijadikan dasar untuk menjerat klien kami dengan pasal korupsi,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menilai konstruksi dakwaan jaksa sejak awal tidak kuat. Dalam tuntutan, jaksa disebut tidak mampu membuktikan unsur Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kemudian beralih ke Pasal 3.

“Pemaksaan konstruksi hukum terjadi karena hanya didasarkan pada ketidakhadiran dalam persidangan. Itu seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana,” kata Suhardi.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp958 juta tidak didukung bukti konkret. Keterangan ahli menyebut kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan sekadar asumsi.

Fakta lain yang mengemuka, pelapor dalam perkara ini mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah secara langsung melaporkan Mahyuniati.

Anggota tim kuasa hukum, Baharudin, menegaskan putusan bebas murni tersebut menutup ruang bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ia merujuk pada ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 229, yang menyatakan putusan bebas murni tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

“Ini bebas murni, sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut diproses. Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra, telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Majli Azhar, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai putusan, Mahyuniati mengaku mengalami dampak signifikan selama menjalani proses hukum, termasuk pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pada pemotongan penghasilan hingga 50 persen.

“Saya sangat dirugikan. Nama baik saya tercemar, keluarga terdampak, dan anak-anak kehilangan waktu bersama saya,” ujarnya.

Ia juga menyebut perkara tersebut sempat menjadi perhatian hingga tingkat kementerian karena dinilai memiliki konstruksi hukum yang tidak lazim.

“Saya tidak pernah terlibat. Tapi tetap diproses bahkan ditahan. Saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan hari ini terbukti,” katanya.

Putusan ini menjadi sorotan dalam penanganan perkara korupsi yang bersinggungan dengan sengketa lahan dan administrasi pertanahan. Kasus tersebut menegaskan pentingnya pembuktian unsur pidana secara kuat, termasuk adanya kerugian negara yang nyata, sebelum suatu perkara ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru