Semua pihak, menurut Fahrurrozi, harus mempunyai komitmen kuat untuk menghentikan pernikahan di bawah tangan. Para pejabat pemerintah dan tuan guru harus menjadi contoh teladan paling depan untuk menikah secara resmi di KUA, termasuk jika ingin menikah secara poligami harus mengajukan izin ke Pengadilan.
Banyaknya nikah siri di Lombok tidak hanya diketahui dari banyaknya permohonan itsbat nikah.
Tetapi juga dari perkara perceraian. Banyak perkara perceraian yang dikumulasikan dengan permohonan itsbat nikah. Banyak juga perkara perceraian dengan alasan karena suaminya telah menikah diam-diam dengan orang lain, paparnya. (Citra)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







