Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka WNA asal Korea Selatan terkait kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan.(Foto. Istimewa)

Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka WNA asal Korea Selatan terkait kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan.(Foto. Istimewa)

Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan di wilayah Gili Trawangan.

Pelaku berinisial WK (22) diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Korban yang juga berkebangsaan Korea, pada tanggal 11 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaan tersangka berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan di wilayah Bali.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026
WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Selasa, 7 April 2026 - 07:49 WITA

Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Kamis, 2 April 2026 - 07:41 WITA

MAN Lombok Barat Ukir Prestasi Gemilang: 8 Siswa Tembus PTN Jalur SNBP 2026, Satu Lolos Kedokteran Unram

Rabu, 1 April 2026 - 14:06 WITA

Tembus Kedokteran Unram Jalur SNBP 2026, Jasmine Elmira Hakim Harumkan Nama MAN Lombok Barat

Senin, 16 Maret 2026 - 09:59 WITA

Dari SMAN 1 Lembar Ke Mataram: Pameran Seni Rupa siap di Gelar Di taman Budaya NTB

Berita Terbaru