Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka WNA asal Korea Selatan terkait kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan.(Foto. Istimewa)

Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka WNA asal Korea Selatan terkait kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan.(Foto. Istimewa)

Lombok Utara, Halontb.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan di wilayah Gili Trawangan.

Pelaku berinisial WK (22) diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Korban yang juga berkebangsaan Korea, pada tanggal 11 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaan tersangka berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan di wilayah Bali.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru