WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta

- Wartawan

Selasa, 14 April 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara, WNA Skotlandia.

Insiden yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini terjadi di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Harvey Michael Roger Gill (22), seorang warga negara Skotlandia, sedang melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4/2026).

Naas bagi Harvey, saat melintasi jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk beristirahat.

Mengingat kondisi fisik yang lelah, korban mendirikan tenda di pinggir jalan untuk bermalam. Korban tertidur lelap dengan menjadikan tas ransel miliknya sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang ia sewa diparkir tepat di samping tenda dengan jarak hanya sekitar satu meter.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey terbangun dan mendapati tas yang ia gunakan sebagai bantal serta sepeda motornya telah raib dari lokasi semula. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap saat korban sedang terlelap.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4.000.000, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142.000.000,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.

Pasca menerima laporan, Tim Jaranras Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong dipimpin Ipda Arsyan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban yang tengah ditawarkan oleh seseorang di wilayah Sekotong.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap BA, terungkaplah jaringan rantai penadahan yang melibatkan beberapa orang.

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa BA mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai dari seorang tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah.

Transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yakni saudara AM dan saudara S.

“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp 6.500.000. Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp 7.000.000,” jelas Ipda Muh. Abdullah.

Dari selisih harga gadai tersebut, para perantara mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 250.000, sementara sisa uang sebesar Rp 6.500.000 dikembalikan kepada tersangka SU.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam merah beserta STNK asli, satu buah kunci remote/keyless, serta uang tunai sebesar Rp 6.500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi gadai.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E.

Sementara itu, tersangka SU beserta para saksi lainnya telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Plh. Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru