WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta

- Wartawan

Selasa, 14 April 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Barang bukti motor Vario 160 .(Foto: Istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara, WNA Skotlandia.

Insiden yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini terjadi di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Harvey Michael Roger Gill (22), seorang warga negara Skotlandia, sedang melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4/2026).

Naas bagi Harvey, saat melintasi jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk beristirahat.

Mengingat kondisi fisik yang lelah, korban mendirikan tenda di pinggir jalan untuk bermalam. Korban tertidur lelap dengan menjadikan tas ransel miliknya sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang ia sewa diparkir tepat di samping tenda dengan jarak hanya sekitar satu meter.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey terbangun dan mendapati tas yang ia gunakan sebagai bantal serta sepeda motornya telah raib dari lokasi semula. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap saat korban sedang terlelap.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4.000.000, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142.000.000,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.

Pasca menerima laporan, Tim Jaranras Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong dipimpin Ipda Arsyan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban yang tengah ditawarkan oleh seseorang di wilayah Sekotong.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap BA, terungkaplah jaringan rantai penadahan yang melibatkan beberapa orang.

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa BA mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai dari seorang tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah.

Transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yakni saudara AM dan saudara S.

“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp 6.500.000. Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp 7.000.000,” jelas Ipda Muh. Abdullah.

Dari selisih harga gadai tersebut, para perantara mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 250.000, sementara sisa uang sebesar Rp 6.500.000 dikembalikan kepada tersangka SU.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam merah beserta STNK asli, satu buah kunci remote/keyless, serta uang tunai sebesar Rp 6.500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi gadai.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E.

Sementara itu, tersangka SU beserta para saksi lainnya telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Plh. Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WITA

Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru