Menguji Independensi KPK dalam Kasus Mardani H Maming

- Wartawan

Senin, 27 Juni 2022 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, memaparkan kasus tersebut dari sisi hukum. Menurutnya, yang paling prinsip dari kasus tersebut adalah menemukan apa kesalahan yang dilakukan Mardani H Maming.

Dijelaskan, peristiwa hukum yang pertama adalah tindakan administrasi.  Ketika Mardani yang dahulunya adalah bupati melakukan kesalahan dalam proses izin, maka itu merupakan kesalahan administratif. 

“Jadi kalau kesalahan administratif maka menjadi tanggung jawab jabatan, dalam hal ini posisinya sebagai bupati kala itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, jika dari sisi pidana maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab personal bukan jabatan. Namun untuk menemukan unsur pidana, harus ada kesalahan pidana yang dilakukan, seperti suap, gratifikasi atau pemalsuan surat.

“Pertanyaan, apakah dalam case ini ada suap atau gratifikasi terjadi. Apa ada pemalsuan surat? Kalau ada, unsur itu ranahnya pidana. Jadi ada tanggung jawab pidana (pribadi),” paparnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:10 WITA

Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WITA

Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:31 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:10 WITA

Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:53 WITA

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:01 WITA

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:40 WITA

Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WITA

Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I

Berita Terbaru