Namun, jika bawahan menerima suap maka tidak bisa dibebankan tanggung jawab kepada bupati atau Mardani.
“Penyertaan (deelneming) tidak bisa serta merta jika tidak ada hubungan kausalitas (sebab akibat),” ujarnya.
Prof Amiruddin juga menjelaskan, jika kasus tersebut di geret ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka harus jelas apa kesalahan yang dilakukan Mardani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan juga, ada Putusan MK mengenai TPPU. Dalam UU TPPU disyaratkan tidak mesti terbukti terlebih dahulu predikat crime (tindak pidana asal). MK mengatakan jika mengikuti pasal 69 TPPU tidak perlu predikat crime.







