Menguji Independensi KPK dalam Kasus Mardani H Maming

- Wartawan

Senin, 27 Juni 2022 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Halontb.com – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyusul sebelumnya terbit surat pencekalan ke luar negeri oleh komisi anti rasuah tersebut.

Mardani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)

ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus tersebut. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022, dengan dihadiri ratusan aktivis mahasiswa dan pemuda.

Diskusi yang dimoderatori Ahmad SH menghadirkan pembicara Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin SH., M.Hum, Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suriadiata, Direktur Pojok NTB, M. Fihiruddin dan praktisi hukum, Herman Sorenggana, SH., MH.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28 WITA

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terbaru