Menguji Independensi KPK dalam Kasus Mardani H Maming

- Wartawan

Senin, 27 Juni 2022 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suryadiata mengatakan dari sisi hukum Mardani H Maming tidak layak untuk dipidana, karena jika berkaitan dengan izin pertambangan, maka yang harus bertanggung jawab adalah personal, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara posisi Mardani Maming saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

“Izin itu berdasarkan kewenangan, boleh dilakukan jika mendapat pekerjaan di bidang itu. Kalau anak buahnya main-main tentu bukan Maming berdosa. Jika Kadis bersalah belum tentu bupati tersangka, ujarnya.

Irpan mengatakan, pertanggungjawaban pidana bicara secara personal dan korporasi. Apalagi saat ini KPK masih banyak kasus yang belum diselesaikan, bahkan saat pra peradilan, banyak sekali gugatan yang memenangkan pemohon, dan mengalahkan KPK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, Irpan menilai setiap pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPK, belum tentu akan bersalah saat pembuktian di persidangan.

“Kasus di KPK masih banyak, (banyak) penetapan tersangka gak naik, gugatan pra peradilan banyak dikabulkan. Atas nama kebenaran kita tidak boleh acuh,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Kebakaran Melanda Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman dan Evakuasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:08 WITA

Baru Tiba dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Turun ke Lokasi Kebakaran Desa Adat Sade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:18 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan 3 SRU dan Helikopter Perluas Penyisiran Selat Lombok

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru