Praktisi hukum, Herman Sorenggana mengatakan, dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming harus diuji terlebih dahulu dugaan aliran suap.
Ada tiga tahap dalam hukum yang harus berproses untuk menguatkan seseorang bersalah atau justru tidak bersalah.
“Tahap penyelidikan berusaha untuk menemukan alat bukti antara penyidik dengan pihak yang diduga. Dalam interaksi itulah sering kali kita merasakan ada beberapa jenis penyelesaian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masuk ke tahap penyelidikan, baru dilakukan tahap penyidikan. Tahap tersebut katanya rentan terjadi kesepakatan antara oknum jika tidak diawasi. Baru kemudian dilanjutkan dengan tahap penuntutan terhadap terdakwa.
Sehingga menurunnya ada dua alternatif yang harus dilakukan Mardani H Maming dalam kasus tersebut. Pertama melakukan praperadilan dan kedua menguji keterangan pelapor Mardani.







