Pengacara Sebut Penetapan Tersangka IMS Bentuk Kriminalisasi Advokat

- Wartawan

Minggu, 31 Juli 2022 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya

Foto : Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya

Halontb.com – Ratusan pengacara siap pasang badan untuk membela Ida Made Santi Adnya alias IMS. Para pengacara  menilai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB itu tak pantas dipidanakan atas apa yang dilakukannya saat jadi pengacara ketika mewakili kliennya dalam menyelesaikan pembagian harta gono-gini.

Anggota tim kuasa hukum IMS, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH mengatakan kasus yang menjerat Ida Made Santi sarat dugaan kriminalisasi. Ida memposting promosi menjual Hotel Bidari karena memiliki hak sebagai kuasa hukum kliennya.

“Kliennya mengajukan permohonan eksekusi lelang, namun sejauh ini (dari 14 aset) baru satu yang berhasil dilelang,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, Ida Made Santi tidak berniat melakukan lelang sendiri. Namun berusaha untuk mencari pembeli, untuk selanjutnya akan diarahkan ke KPKNL untuk proses penjualan aset.

Menurut Irfan, Made Santi saat itu dalam kapasitas sebagai pengacara yang dilindungi undang-undang. Sehingga, masalah hukum atas kasusnya saat bertugas sebagai pengacara adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat.

“Kalau klien ada masalah hukum bukan menjadi masalah hukum pengacaranya. Karena dilindungi UU tindakan rekan advokat tidak bisa dikriminalkan atau dipidana,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:11 WITA

KODRAT Lombok Barat Borong 3 Emas di Porprov NTB 2026, Lampaui Target Sebelumnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:38 WITA

Cabor Gulat Lombok Barat Mengamuk di Porprov NTB 2026: Sabet Tiga Emas, Nyalakan Asa Menuju PON 2028

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:29 WITA

Dua Atlet Putri Lombok Barat Persembahkan Emas di Porprov NTB 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:33 WITA

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:16 WITA

Target 5 Besar PON 2028, Pemprov dan KONI Matangkan Persiapan PORPROV XII NTB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:43 WITA

Tampil Memukau di Gelanggang Pemuda, Siswa MAN Lombok Barat Juara Umum O2SN Panjat Tebing

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:19 WITA

Ajang Bergengsi Karate Piala Kapolri 2026 Siap Panaskan GOR Nambo Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:34 WITA

Pengurus Cabor Pickleball Sumbawa Dikukuhkan, Target 1 Emas di Porprov 2026

Berita Terbaru