Kriminalisasi Advokat
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menyampaikan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.
“Kami berharap rekan penyidik dilakukan pemeriksaan secara etik, kami menduga ada ketidakprofesionalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Dan, pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.
“Kejaksaan harus menghentikan kasus IMS ini. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap advokat,” tegas Yan Mangandar.






