Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini bermula saat Ida Made Santi menjadi kuasa hukum mantan istri pemilik Hotel Bidari. Putusan kasasi memutuskan untuk pembagian harta gono-gini terhadap 14 aset.
Sementara baru satu aset yang berhasil terjual. Ida Made Santi kemudian berinisiatif menjual salah satu aset yaitu Hotel Bidari, melalui unggahan Facebook.
Buntut dari kasus tersebut, dia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda NTB juga telah menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Ida Made Santi dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.






