Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

- Wartawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan dari Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB.

Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Helmi menilai dirinya mendapat tekanan saat melakukan investigasi terkait keluhan warga atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02, Desa Gapuk.

Kasus ini bermula dari aduan warga Desa Gapuk yang menyoroti kualitas menu MBG yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menyebut adanya buah yang sudah kecut serta jadwal distribusi makanan yang tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta klarifikasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi secara profesional. Namun, menurut pengakuannya dalam surat laporan, ia justru mendapat tekanan dari H.

Helmi menyebut H mendesaknya untuk membuka identitas narasumber warga yang mengeluh.

“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.

Merasa terintimidasi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik, Helmi akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Sementara itu Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat transparansi program publik.

Ramli mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” tegas Ramli.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan pengawasan publik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, berjalan objektif dan akuntabel.

JOIN NTB berharap Polres Lombok Barat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin keamanan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WITA

Resmi Dimulai! Operasi Keselamatan Rinjani 2026 Incar Pelanggar Lalu Lintas di NTB Selama 14 Hari.

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:35 WITA

Pascahantaman Gelombang Pasang, Dirpolairud Polda NTB Pimpin Pembersihan Rumah Nelayan di Ampenan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:02 WITA

Peringatan Hari Dharma Samudera 2026 di Lanal Mataram: Refleksi Patriotisme dan Transformasi Modernitas TNI AL

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:32 WITA

Komitmen Bersama, Polda Bali dan Media Siap Amankan Pilkada 2024 dari Ancaman Hoax dan Kampanye Negatif

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:12 WITA

Kunjungan Kerja Presiden RI ke NTB, Siapkan 2.500 Personel Gabungan TNI-Polri untuk Pengamanan

Kamis, 15 Februari 2024 - 01:24 WITA

Menggunakan Perahu Babinsa Posramil Langgudu, Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Lancar

Senin, 22 Januari 2024 - 05:10 WITA

Korem 162/Wira Bhakti Gelar Pelatihan Untuk Pelatih Program Tadris Matematika

Senin, 18 Desember 2023 - 11:32 WITA

Korem 162/WB, Buat Terobosan Baru untuk Mengatasi Ternak Di Dompu

Berita Terbaru