Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

- Wartawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan dari Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB.

Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Helmi menilai dirinya mendapat tekanan saat melakukan investigasi terkait keluhan warga atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02, Desa Gapuk.

Kasus ini bermula dari aduan warga Desa Gapuk yang menyoroti kualitas menu MBG yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menyebut adanya buah yang sudah kecut serta jadwal distribusi makanan yang tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta klarifikasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi secara profesional. Namun, menurut pengakuannya dalam surat laporan, ia justru mendapat tekanan dari H.

Helmi menyebut H mendesaknya untuk membuka identitas narasumber warga yang mengeluh.

“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.

Merasa terintimidasi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik, Helmi akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Sementara itu Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat transparansi program publik.

Ramli mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” tegas Ramli.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan pengawasan publik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, berjalan objektif dan akuntabel.

JOIN NTB berharap Polres Lombok Barat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin keamanan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:23 WITA

Idulfitri Tanpa Kedip Listrik, PLN NTB Jamin Pasokan Stabil Saat Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:14 WITA

Takbiran Penuh Cahaya di Mataram, PLN Pastikan Listrik Stabil di Tengah Lonjakan Aktivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:06 WITA

Bank NTB Syariah, Pertumbuhan Nyata Tertutup Beban Sementara

Berita Terbaru