Lombok Barat, Halontb.com – Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan dari Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB.
Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Helmi menilai dirinya mendapat tekanan saat melakukan investigasi terkait keluhan warga atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02, Desa Gapuk.
Kasus ini bermula dari aduan warga Desa Gapuk yang menyoroti kualitas menu MBG yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menyebut adanya buah yang sudah kecut serta jadwal distribusi makanan yang tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta klarifikasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi secara profesional. Namun, menurut pengakuannya dalam surat laporan, ia justru mendapat tekanan dari H.
Helmi menyebut H mendesaknya untuk membuka identitas narasumber warga yang mengeluh.
“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertuang dalam laporan.
Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.
Merasa terintimidasi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik, Helmi akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Sementara itu Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat transparansi program publik.
Ramli mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” tegas Ramli.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan pengawasan publik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, berjalan objektif dan akuntabel.
JOIN NTB berharap Polres Lombok Barat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin keamanan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Editor : reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara











