Pengacara Sebut Penetapan Tersangka IMS Bentuk Kriminalisasi Advokat

- Wartawan

Minggu, 31 Juli 2022 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya

Foto : Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya

Sementara, Pengacara DR Ainuddin, mengatakan pasal 28 ayat (1) yang menjerat Ida Made Santi harus memenuhi mens rea atau niat jahat seseorang. Dalam kasus tersebut, Ida Made Santi berkepentingan sebagai pengacara kliennya, sehingga tidak ada niat jahat yang dilakukan.

“Apa salahnya dengan postingan Facebook? Apa salahnya memberikan petunjuk bahwa ada barang yang akan dijual,” katanya.

“Lembaga negara saja mau lelang, lah kita sebagai pengacara kok tidak. Kalau tidak dilelang, bagaimana hak klien. Bagaimana proses hukum yang sudah memutuskan bagi hasil,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Terlalu cepat dinyatakan tersangka,” katanya.

Dibela 100 Advokat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru