Sementara, Pengacara DR Ainuddin, mengatakan pasal 28 ayat (1) yang menjerat Ida Made Santi harus memenuhi mens rea atau niat jahat seseorang. Dalam kasus tersebut, Ida Made Santi berkepentingan sebagai pengacara kliennya, sehingga tidak ada niat jahat yang dilakukan.
“Apa salahnya dengan postingan Facebook? Apa salahnya memberikan petunjuk bahwa ada barang yang akan dijual,” katanya.
“Lembaga negara saja mau lelang, lah kita sebagai pengacara kok tidak. Kalau tidak dilelang, bagaimana hak klien. Bagaimana proses hukum yang sudah memutuskan bagi hasil,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Terlalu cepat dinyatakan tersangka,” katanya.
Dibela 100 Advokat






