Dia mengatakan, pengacara tidak bisa dipidana dengan alasan merugikan lawan kliennya. “Karena namanya lawan ya pasti dirugikan,” katanya.
Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.
“Undang-undang mengatakan advokat memiliki hak imunitas menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar peradilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.
“Kasus perdata sudah inkrah, tapi karena belum laku maka advokat membantu,” kata Irfan.






