Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kiri (berbaju batik) Idham Halid, M.Si., Wakil Rektor III UNBIM; tengah Syahrul, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kemahasiswaan; kanan Hizriyansah, M.P.H., Wakil Rektor I, saat memberikan klarifikasi terkait isu KIP Kuliah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Mataram, Halontb.com – Pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) menegaskan bahwa isu dugaan pungutan dan pemberatan biaya terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan melalui Persesjen.

“Isu yang beredar di beberapa media itu tidak benar. Pada prinsipnya, seleksi penerimaan mahasiswa KIP sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mahasiswa penerima KIP dibebaskan dari uang pendaftaran, uang bangunan, dan uang SPP,” ujar Idham dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, biaya yang tetap dibayarkan oleh mahasiswa penerima KIP adalah biaya di luar komponen yang ditanggung beasiswa, seperti seragam, praktik mandiri, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda, yang juga berlaku bagi mahasiswa reguler.

Terkait isu pembayaran di awal perkuliahan, Idham menjelaskan bahwa kepastian penerimaan KIP Kuliah tidak dapat langsung ditentukan saat mahasiswa pertama kali aktif kuliah pada bulan September, karena kuota beasiswa baru ditetapkan pada November hingga Desember.

“Oleh karena itu, mahasiswa tetap melakukan daftar ulang seperti mahasiswa reguler. Jika kemudian dinyatakan menerima KIP, maka kelebihan pembayaran akan dikembalikan secara otomatis atau dialihkan ke semester berikutnya sesuai permintaan mahasiswa,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pembayaran di UNBIM juga bersifat fleksibel dan meringankan mahasiswa, dengan skema cicilan sesuai kemampuan masing-masing, tanpa unsur pemberatan.

“Tidak benar bahwa untuk mendapatkan KIP mahasiswa harus membayar. Itu tidak ada,” tegas Idham.

Idham juga menambahkan bahwa proses pendaftaran KIP dilakukan oleh pihak kampus. Hingga saat ini, UNBIM telah mengusulkan sekitar 400 mahasiswa, namun kuota yang diberikan oleh LLDIKTI dan pemangku kepentingan hanya sekitar 100 penerima.

“Kami hanya mengusulkan sesuai prosedur, keputusan kuota sepenuhnya berada di pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hizriansyah, M.P.H., menjelaskan bahwa perubahan kebijakan terkait praktikum dan magang mahasiswa dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan mitra, seperti rumah sakit dan lahan praktik.

Ia memaparkan dua kebijakan utama, yakni praktikum embedded yang dilaksanakan pada semester ganjil sesuai kewenangan program studi, serta magang mandiri yang kini dilaksanakan pada semester genap dengan durasi diperpanjang hingga 1–3 bulan.

“Perubahan ini murni untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, sesuai permintaan mitra. Seluruh kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Rektor dan dipublikasikan di website resmi kampus,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak mengedepankan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik.

“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Laporan adalah hak warga negara, tetapi bukan sebuah vonis. Kami siap diaudit dan terbuka,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM, Syahrul S.Sos., M.M
, yang menilai bahwa sebagian pemberitaan bersifat subjektif dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami sudah melakukan seluruh tahapan seleksi sesuai petunjuk. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, silakan dilaporkan secara resmi, bukan digeneralisasi sebagai aturan kampus,” ujarnya.

Syahrul menyebut bahwa pihak kampus sejak 2022 juga telah mendapatkan pembinaan dari Ombudsman terkait administrasi mahasiswa KIP, termasuk kejelasan biaya yang boleh dan tidak boleh ditarik.

“Kami justru lebih senang diawasi oleh lembaga resmi. Jika ke depan tidak terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Baik, Pemkab Lobar Naikkan Kesejahteraan 1.448 PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya
Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite
Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata
MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA
Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan
Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WITA

Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA), memberikan keterangan kepada sejumlah awak media seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Lombok Barat, Selasa (29/9/2026).(Foto: Halo NTB/Taufik).

Pemerintahan

Tiga Besar Calon Sekda Lombok Barat Segera Dipanggil Wabup UNA

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:12 WITA