Rachmat Hidayat Berang, Ada Pejabat Eselon II Pemprov NTB Melabeli Orang Sasak Memiliki ”Semangat Jurakan”

- Wartawan

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rachmat menyebut tindakan para pejabat yang terlibat politik praktis jelas-jelas mencoreng korps ASN di Pemprov NTB. Dan dirinya tidak ingin, nama ribuan pegawai negeri tersebut rusak hanya karena perilaku segelintir pejabat yang berpolitik praktis tersebut.

”Tetap saya akan tuntut tindakan tegas dari Gubernur. Saya akan kawal sendiri. Lebih-lebih dia (Khalik) sebagai pejabat yang mewakili gubernur tidak membaca sambutan tertulis gubernur. Apa itu suara Gubernur yang diwakili itu. Apalagi ini halalbihalal, kok dimasuki dengan politik. Walaupun apa konteksnya di dalam penjelasan dia, nggak boleh masuk politik. Di situ dia (Khalik) offside,” tandas Rachmat.

Terkait ”semangat jurakan”,  Rachmat memberi contoh terang benderang, bagaimana semangat itu tidak dimiliki orang Sasak. Kata Rachmat, sebelum dan sesaat setelah Indonesia merdeka, daerah-daerah di Lombok masih terbagi dalam daerah-daerah Swatantra. Saat Mamiq Mustiarep, Mamiq Ripaah, Mamiq Sinaroh, dan Mamiq Fadlah, memimpin daerah-daerah itu, tidak ada orang Sasak yang saling iri hati. Tidak ada orang Sasak yang saling dengki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pun begitu, saat provinsi dan kabupaten sudah ajeg terbentuk. Di Lombok Timur misalnya, ketika Mamiq Amin, orang Sasak pertama yang menjabat sebagai Sekda, tidak ada orang ribut. Pun begitu saat Lombok Timur dipimpin Bupati Lalu Muslihin, HL Djafar Surayad, H Syahdan, H Ali BD, hingga kini HM Sukiman Azmy, Tidak ada orang saling tarik-tarik seperti ”semangat jurakan”, yang bawah mengganggu yang di atas, yang di atas mendorong-dorong yang di bawah.

”Jadi melabeli orang Sasak memiliki ”semangat jurakan” adalah kebohongan,” tandas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru