Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD

- Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soroti e-kinerja OPD, Iwan Slenk dorong evaluasi menyeluruh terhadap Tim Ahli Gubernur NTB.(Foto: Istimewa)

Soroti e-kinerja OPD, Iwan Slenk dorong evaluasi menyeluruh terhadap Tim Ahli Gubernur NTB.(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com — Advokat Senior Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Ikhwan yang akrab disapa Iwan Slenk, menyoroti kiprah Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi Provinsi NTB yang dinilai mulai bersikap offside atau melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

Iwan Slenk, yang juga merupakan Ketua Tim
Hukum 99 Iqbal–Dinda pada Pilgub NTB 2024, menilai keberadaan Tim Ahli sejatinya bersifat pendukung kebijakan, bukan pengganti atau bahkan pengendali kerja birokrasi pemerintahan daerah.

“Tim Ahli Gubernur itu posisinya membantu, memberi masukan strategis, bukan mengambil alih fungsi birokrasi. Kalau sudah masuk ke wilayah teknis, apalagi sampai memberi penilaian kinerja OPD, itu jelas offside,” tegas Iwan Slenk, Jumat (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benturan Kewenangan dengan OPD

Menurut Iwan, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara Tim Ahli Gubernur dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim Ahli hanya dibentuk dan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sementara OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diikat oleh berlapis regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan teknis nasional.

“OPD itu bekerja berdasarkan banyak aturan: UU ASN, PP Manajemen ASN, Permendagri, sampai regulasi teknis nasional. Sementara Tim Ahli hanya berdiri di atas Pergub. Ini harus dipahami betul supaya tidak terjadi benturan kewenangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika batas ini tidak dijaga, maka potensi gesekan antara Tim Ahli dengan birokrasi akan semakin besar. Kondisi tersebut, lanjutnya, justru berisiko mengganggu stabilitas dan efektivitas kerja pemerintahan daerah.

Iwan Slenk mencontohkan salah satu bentuk benturan yang mencuat ke publik, yakni keterlibatan Tim Ahli Gubernur dalam penyusunan dan penilaian e-kinerja OPD. Menurutnya, langkah tersebut sudah melampaui kewenangan Tim Ahli.

“Tim Ahli tidak punya hak memberikan justifikasi, apalagi penilaian terhadap kinerja OPD. Itu domain pejabat pembina kepegawaian dan sistem evaluasi yang diatur secara nasional. Kalau Tim Ahli masuk ke situ, itu pelanggaran etika tata kelola,” kata Iwan.

Ia menambahkan, e-kinerja ASN merupakan instrumen formal yang berkaitan langsung dengan penilaian prestasi, karier, dan hak-hak kepegawaian, sehingga tidak bisa disentuh oleh tim yang tidak memiliki legitimasi regulatif yang kuat.

Potensi Konflik dan Beban Birokrasi

Lebih jauh, Iwan mengingatkan bahwa keberadaan Tim Ahli jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi birokrasi, baik secara administratif maupun psikologis.

“Kalau OPD harus melayani birokrasi formal sekaligus ‘birokrasi bayangan’, ini malah tidak efisien. Birokrasi bisa bekerja dalam tekanan ganda dan ujungnya kinerja yang terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Ahli seharusnya berfungsi sebagai think tank, bukan sebagai lembaga supervisi atau auditor yang berdiri di luar sistem.

Dorongan Evaluasi hingga Pembubaran

Atas kondisi tersebut, Iwan Slenk secara terbuka menyarankan agar Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan posisi Tim Ahli Gubernur.

Evaluasi itu, kata dia, penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kalau evaluasi menunjukkan Tim Ahli justru lebih banyak menimbulkan konflik daripada manfaat, maka opsi pembubaran harus berani dipertimbangkan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan ego sektoral,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, hierarki kewenangan, dan profesionalisme birokrasi.

“Percepatan itu penting, tapi tata kelola yang benar jauh lebih penting. Jangan sampai niat baik justru merusak sistem yang sudah diatur dengan jelas,” pungkas Iwan Slenk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru