Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

- Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak gedung SMAN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan sejumlah siswa berjalan di area sekolah.(Foto: Halo NTB)

Tampak gedung SMAN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan sejumlah siswa berjalan di area sekolah.(Foto: Halo NTB)


LOMBOK BARAT, HaloNTB.com
— Pihak SMAN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, membantah adanya patokan sumbangan sukarela sebesar Rp150 ribu per siswa setiap bulan. Bantahan itu disampaikan setelah muncul keluhan dari salah seorang wali siswa yang menduga terdapat nominal minimal dalam sumbangan yang dihimpun sekolah melalui komite.

Wali murid tersebut sebelumnya mengaku keberatan dengan adanya dugaan patokan tersebut. Ia menyebut siswa yang menuliskan nominal di bawah Rp150 ribu dalam surat pernyataan kesanggupan disebut diminta mengambil kembali lembar tersebut untuk direvisi.

Baca juga: Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali murid itu juga mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, di antaranya foto lembar pernyataan, pesan terkait instruksi revisi nominal, serta informasi mengenai pengarahan kepada siswa. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian instansi berwenang untuk memastikan mekanisme sumbangan di sekolah berjalan sesuai ketentuan.

Namun, tudingan adanya pemaksaan atau patokan Rp150 ribu tersebut dibantah pihak sekolah maupun komite SMAN 1 Narmada.

Kepala SMAN 1 Narmada, Hulwani, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menekan wali murid untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu.

“Semua itu hoaks. SMAN 1 Narmada tidak pernah menekan wali murid. Semua atas dasar sukarela, semampunya sesuai surat pernyataan yang mereka tanda tangani,” ujar Hulwani, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta

Hulwani juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk memberikan sumbangan sebesar Rp150 ribu setiap bulan.

Sementara itu, perwakilan Komite SMAN 1 Narmada, Nursinah, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut berawal dari kebutuhan mendukung berbagai kegiatan sekolah yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui anggaran sekolah.

Menurut Nursinah, pihak sekolah kemudian meminta bantuan komite untuk mencari solusi agar berbagai kegiatan siswa tetap dapat berjalan. Komite selanjutnya mengumpulkan wali murid untuk membahas dukungan terhadap kegiatan sekolah.

“Tidak dipatok, silakan sekemampuannya. Berapa saja kemampuan bantu sekolah demi kegiatan anak-anak ini jalan,” kata Nursinah dalam keterangannya.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Ia menegaskan, komite tidak pernah menetapkan nominal Rp150 ribu sebagai kewajiban. Wali murid diberikan surat pernyataan untuk mengisi sendiri nominal sesuai kemampuan masing-masing.

Nursinah bahkan menyebut nominal yang tertulis dalam surat pernyataan sangat beragam. Ada wali murid yang menuliskan Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp15 ribu, hingga Rp150 ribu atau lebih.

“Yang kita minta, berapa dia tulis. Ada yang Rp5 ribu, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp15 ribu. Ada beberapa orang yang Rp150 ribu, tapi kebanyakan di bawah Rp100 ribu, di bawah Rp50 ribu ke bawah yang banyak,” ujarnya.

Menurut Nursinah, surat pernyataan kesanggupan tersebut telah dikumpulkan dan dapat diperiksa untuk melihat variasi nominal yang ditulis oleh wali murid dari kelas X hingga kelas XII.

Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam praktiknya tidak ada nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp150 ribu.

“Tidak ada yang harus Rp150 ribu. Ada yang Rp50 ribu, Rp75 ribu, Rp100 ribu, ada Rp150 ribu,” katanya.

Baca juga: Seleksi Sekda Lobar Tinggal Hitungan Hari, Tiga Asesor Bersertifikat Nasional Siap Uji Kandidat

Nursinah mengatakan, wali murid yang mampu memberikan Rp150 ribu dipersilakan, begitu pula yang mampu memberikan lebih. Sebaliknya, wali murid yang hanya mampu memberikan nominal lebih kecil juga tidak dipersoalkan.

“Boleh silakan kalau mau Rp150 ribu boleh, lebih boleh. Kurang boleh, berapa saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan peserta didik. Salah satunya pembiayaan sekitar 24 kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kebutuhan pelatih dan pembina serta akomodasi ketika siswa mengikuti perlombaan.

Nursinah menilai dukungan komite diperlukan karena sejumlah kebutuhan kegiatan siswa tidak dapat seluruhnya dibebankan pada dana BOS. Karena itu, komite berupaya membantu sekolah melalui sumbangan wali murid yang disebut bersifat sukarela.

“Bagaimana membantu sekolah, bagaimana supaya program sekolah, kegiatan anak-anak kita ini jalan,” katanya.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Ia menambahkan, pencairan dana juga tidak dilakukan secara bebas. Setiap kebutuhan kegiatan harus melalui mekanisme pengajuan kepada komite sebelum dana dapat digunakan.

Dengan jumlah peserta didik sekitar 1.538 siswa, pihak komite menyatakan nominal sumbangan yang terkumpul tidak seragam karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Di tengah adanya keluhan tersebut, pihak sekolah dan komite sama-sama membantah adanya kewajiban pembayaran Rp150 ribu per bulan. Mereka menyatakan sumbangan tersebut didasarkan pada surat pernyataan kesanggupan dan kemampuan masing-masing wali murid.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026
Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis
Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, MAN Lombok Barat Dorong Guru Jadi Penggerak Transformasi Pembelajaran
BGN Hentikan Operasional SPPG di Lombok Tengah Usai 352 Siswa Diduga Keracunan MBG
MAN Lombok Barat Jadi Tuan Rumah Pembukaan OMI 2026, 755 Siswa Berkompetisi
MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah
Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:47 WITA

Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:43 WITA

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:16 WITA

Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WITA

Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru